Follow Us :              

Tinjau posko SPMB, Gubernur : Layani dengan Senyum, No Titip, No Jastip

  02 June 2025  |   12:00:00  |   dibaca : 142 
Kategori :
Bagikan :


Tinjau posko SPMB, Gubernur : Layani dengan Senyum, No Titip, No Jastip

02 June 2025 | 12:00:00 | dibaca : 142
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meninjau Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Senin, 2 Juni 2025.

Dalam tinjauannya, Gubernur sempat berdialog dengan petugas dan sejumlah orang tua murid yang mengadukan kendala dalam pendaftaran. Contohnya terkait masalah alamat dan nomor induk kartu keluarga (KK), seperti yang dialami oleh Evi Dian Perwira Sari, warga Jatisari Permai, Mijen, Kota Semarang.

"Hari Rabu saya sudah masuk akun, setelah di-search (cari), itu RW tempat tinggal saya tidak sesuai dengan KK, jadi saya cari informasi ke sini, agar tahu siapa yang bisa memperbaiki. Punya saya yang salah cuma RW-nya, lainnya benar," ujar Evi saat ditemui di lokasi.

Setelah datang ke Posko SPMB, ia mendapatkan informasi dan langkah penyelesaian dari petugas. Berdasarkan arahan yang diberikan, Evi diminta untuk datang ke sekolah atau satuan pendidikan terdekat yang memiliki wewenang verifikasi data.

Tak hanya Evi, Warga Perumahan Genuk Indah, Kota Semarang, Teti Rahmawati, mengaku, mengalami kendala mendaftarkan anaknya, karena yang bersangkutan (anaknya) sempat tidak bersekolah selama satu tahun sejak lulus SMP tahun 2024. Teti kemudian mendatangi Posko SPMB untuk mencari informasi terkait hal tersebut.

"Kebetulan anak saya ini harusnya masuk SMA tahun 2024 kemarin, tetapi karena sakit jadi baru daftar tahun 2025 ini. Tadi pada saat mendaftar itu nomor NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) tidak muncul, saat diklik selalu muncul tidak terdaftar," ujarnya.

Penjelasan dari petugas Posko SPMB, anak Teti yang berusia 16 tahun masuk dalam kategori anak tidak sekolah (ATS). Kemudian, Teti juga diberi tahu cara dan langkah untuk melakukan pendaftaran bagi ATS.

"Sudah clear tadi. Dulu waktu daftarkan anak saya yang pertama juga di sini, dilayani langsung selesai, langsung bisa. Sudah dikasih langkah untuk mendaftarkan terkait ATS itu," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jateng mengatakan dari tinjauannya di Posko SPMB, memang ditemukan adanya beberapa kendala dalam SPMB SMA/SMK Negeri di Jateng, seperti masalah alamat rumah, nomor induk KK, dan lainnya. 

Akan tetapi, masyarakat tak perlu khawatir karena persoalan yang muncul bisa segera diselesaikan dan para petugas pun membantu serta melayani dengan baik.

"Di Jawa Tengah memang saya wanti-wanti tentang profesionalisme. Petugas harus melayani dengan cara tersenyum, ramah," katanya usai tinjauan.

Gubernur juga menegaskan, hal paling pokok terkait SPMB SMA/SMK/ SLB di Jawa Tengah adalah tidak mengenal istilah titip-titip dengan tagline "No Titip-titip, No Jastip". Ia menekankan bahwa pendaftaran harus sesuai dengan kemampuan anak didik, dan orang tua murid tidak boleh memaksakan kehendak.

"Gak oleh titip-titip, (tidak boleh terima jasa titip-titipan), semuanya normatif apa adanya," katanya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meninjau Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Senin, 2 Juni 2025.

Dalam tinjauannya, Gubernur sempat berdialog dengan petugas dan sejumlah orang tua murid yang mengadukan kendala dalam pendaftaran. Contohnya terkait masalah alamat dan nomor induk kartu keluarga (KK), seperti yang dialami oleh Evi Dian Perwira Sari, warga Jatisari Permai, Mijen, Kota Semarang.

"Hari Rabu saya sudah masuk akun, setelah di-search (cari), itu RW tempat tinggal saya tidak sesuai dengan KK, jadi saya cari informasi ke sini, agar tahu siapa yang bisa memperbaiki. Punya saya yang salah cuma RW-nya, lainnya benar," ujar Evi saat ditemui di lokasi.

Setelah datang ke Posko SPMB, ia mendapatkan informasi dan langkah penyelesaian dari petugas. Berdasarkan arahan yang diberikan, Evi diminta untuk datang ke sekolah atau satuan pendidikan terdekat yang memiliki wewenang verifikasi data.

Tak hanya Evi, Warga Perumahan Genuk Indah, Kota Semarang, Teti Rahmawati, mengaku, mengalami kendala mendaftarkan anaknya, karena yang bersangkutan (anaknya) sempat tidak bersekolah selama satu tahun sejak lulus SMP tahun 2024. Teti kemudian mendatangi Posko SPMB untuk mencari informasi terkait hal tersebut.

"Kebetulan anak saya ini harusnya masuk SMA tahun 2024 kemarin, tetapi karena sakit jadi baru daftar tahun 2025 ini. Tadi pada saat mendaftar itu nomor NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) tidak muncul, saat diklik selalu muncul tidak terdaftar," ujarnya.

Penjelasan dari petugas Posko SPMB, anak Teti yang berusia 16 tahun masuk dalam kategori anak tidak sekolah (ATS). Kemudian, Teti juga diberi tahu cara dan langkah untuk melakukan pendaftaran bagi ATS.

"Sudah clear tadi. Dulu waktu daftarkan anak saya yang pertama juga di sini, dilayani langsung selesai, langsung bisa. Sudah dikasih langkah untuk mendaftarkan terkait ATS itu," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jateng mengatakan dari tinjauannya di Posko SPMB, memang ditemukan adanya beberapa kendala dalam SPMB SMA/SMK Negeri di Jateng, seperti masalah alamat rumah, nomor induk KK, dan lainnya. 

Akan tetapi, masyarakat tak perlu khawatir karena persoalan yang muncul bisa segera diselesaikan dan para petugas pun membantu serta melayani dengan baik.

"Di Jawa Tengah memang saya wanti-wanti tentang profesionalisme. Petugas harus melayani dengan cara tersenyum, ramah," katanya usai tinjauan.

Gubernur juga menegaskan, hal paling pokok terkait SPMB SMA/SMK/ SLB di Jawa Tengah adalah tidak mengenal istilah titip-titip dengan tagline "No Titip-titip, No Jastip". Ia menekankan bahwa pendaftaran harus sesuai dengan kemampuan anak didik, dan orang tua murid tidak boleh memaksakan kehendak.

"Gak oleh titip-titip, (tidak boleh terima jasa titip-titipan), semuanya normatif apa adanya," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu