Follow Us :              

Kurangi Potensi Pemutusan Hubungan Kerja, Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK 

  02 June 2025  |   08:30:00  |   dibaca : 90 
Kategori :
Bagikan :


Kurangi Potensi Pemutusan Hubungan Kerja, Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK 

02 June 2025 | 08:30:00 | dibaca : 90
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayahnya. 

"Satgas PHK itu perintah presiden. Itu harus segera ditangkap dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan," ucapnya saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 2 Juni 2025.

Gubernur mengatakan, Satgas PHK ini dibentuk untuk mereduksi/mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus menjadi upaya pencegahan PHK karyawan tanpa pemenuhan kewajiban perusahaan. Nantinya, Satgas yang dibentuk bisa bertindak ketika sebuah perusahaan mulai menunjukkan tanda-tanda pailit atau akan melakukan PHK.

"Jadi Satgas PHK itu, kita gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah), tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kita terjunkan, sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan," katanya.

Satgas PHK yang dibentuk, terdiri dari beberapa komponen, antara lain Disnakertrans, serikat pekerja, serikat buruh yang ada di perusahaan, dan pihak pengusaha atau pemilik perusahaan. Selain itu, pihak-pihak lain juga akan dilibatkan sesuai dengan fungsinya.

"Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen (bagian-bagian) yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan," kata Gubernur.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan segmentasi perusahaan dalam tiga kategori. Perusahaan dengan kategori hijau atau mantap adalah perusahaan yang melaksanakan aturan-aturan norma ketenagakerjaan. Selanjutnya, ada perusahaan yang berkategori kuning dan merah. 

"Kuning itu biasanya ada permasalahan-permasalahan. Misalnya lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK (di perusahaan ataupun bangkrut)," tuturnya.

Saat menyampaikan paparan, Gubernur sempat menyinggung terkait keterlibatan kurator atau orang/lembaga yang ditunjuk untuk mengelola harta seseorang/perusahaan yang dinyatakan bangkrut. Ka Disnakertrans menjelaskan, kurator bisa dilibatkan jika sebuah perusahaan sudah pailit, sehingga tanggung jawab manajemen atau pemilik bisa beralih kepada kurator.

"Nanti ketika sudah pailit, itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK, atau (langsung) tutup," katanya.

Satgas PHK ini bekerja dari sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Jika sudah telanjur terjadi PHK, maka Satgas bertugas untuk memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, diterima oleh para pekerja atau karyawan.

"Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kita memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan (para pekerja)," ucapnya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayahnya. 

"Satgas PHK itu perintah presiden. Itu harus segera ditangkap dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan," ucapnya saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 2 Juni 2025.

Gubernur mengatakan, Satgas PHK ini dibentuk untuk mereduksi/mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus menjadi upaya pencegahan PHK karyawan tanpa pemenuhan kewajiban perusahaan. Nantinya, Satgas yang dibentuk bisa bertindak ketika sebuah perusahaan mulai menunjukkan tanda-tanda pailit atau akan melakukan PHK.

"Jadi Satgas PHK itu, kita gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah), tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kita terjunkan, sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan," katanya.

Satgas PHK yang dibentuk, terdiri dari beberapa komponen, antara lain Disnakertrans, serikat pekerja, serikat buruh yang ada di perusahaan, dan pihak pengusaha atau pemilik perusahaan. Selain itu, pihak-pihak lain juga akan dilibatkan sesuai dengan fungsinya.

"Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen (bagian-bagian) yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan," kata Gubernur.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan segmentasi perusahaan dalam tiga kategori. Perusahaan dengan kategori hijau atau mantap adalah perusahaan yang melaksanakan aturan-aturan norma ketenagakerjaan. Selanjutnya, ada perusahaan yang berkategori kuning dan merah. 

"Kuning itu biasanya ada permasalahan-permasalahan. Misalnya lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK (di perusahaan ataupun bangkrut)," tuturnya.

Saat menyampaikan paparan, Gubernur sempat menyinggung terkait keterlibatan kurator atau orang/lembaga yang ditunjuk untuk mengelola harta seseorang/perusahaan yang dinyatakan bangkrut. Ka Disnakertrans menjelaskan, kurator bisa dilibatkan jika sebuah perusahaan sudah pailit, sehingga tanggung jawab manajemen atau pemilik bisa beralih kepada kurator.

"Nanti ketika sudah pailit, itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK, atau (langsung) tutup," katanya.

Satgas PHK ini bekerja dari sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Jika sudah telanjur terjadi PHK, maka Satgas bertugas untuk memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, diterima oleh para pekerja atau karyawan.

"Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kita memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan (para pekerja)," ucapnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu