Follow Us :              

Utang Petani Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Jateng Bagikan Sertipikat Tanah

  22 August 2025  |   13:00:00  |   dibaca : 533 
Kategori :
Bagikan :


Utang Petani Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Jateng Bagikan Sertipikat Tanah

22 August 2025 | 13:00:00 | dibaca : 533
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Gholib (Humas Jateng)

BATANG – Sebanyak 1.065 sertipikat tanah secara bertahap dibagikan kepada para petani Eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara. 

Penyerahan sertipikat secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jateng Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. kepada sejumlah petani di Pendopo Kabupaten Batang pada Jumat, 22 Agustus 2025. 

Adapun penyerahan sertipikat dilakukan, setelah ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai penghapusan piutang negara kepada para petani eks Proyek PIR Lokal Teh Jawa Tengah tersebut. 

"Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertipikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertipikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear," ucap Gubernur usai menyerahkan sertipikat kepada para petani.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengingatkan kepada para petani agar mereka tidak asal mengagunkan/menjaminkan sertipikat untuk pengajuan pinjaman. Menurutnya, petani boleh mengajukan pinjaman menggunakan agunan sertipikat, asalkan digunakan untuk usaha produktif.

Sebagai informasi, program PIR Lokal Teh yang dicanangkan pada tahun 1984/1985 ini, bertujuan untuk menjalin kemitraan/kerja sama antara perusahaan inti dan petani plasma. Dalam hal ini, perusahaan inti adalah PT Pagilaran, sedangkan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.  

Skema kerja samanya, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sementara itu, para petani plasma mendapatkan kuota lahan.

Modal awal pembangunan kebun plasma, seperti pupuk dan bibit, dibiayai dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, atas nama petani. Kemudian, hasil panen petani plasma wajib dijual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kreditnya lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani yang dibuktikan dengan sertipikat hak milik (SHM).

Namun dalam pelaksanaannya, program kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma tidak berjalan lancar, karena dinamika persoalan di lapangan, seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik, dan lainnya. Kondisi ini tentunya membuat petani tidak bisa membayarkan kreditnya. 

Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah dengan menghapuskan utang para petani plasma untuk meringankan beban mereka. 

Guna menindaklanjuti hasil tersebut, Pemerintah Provinsi Jateng bersama PT Pagilaran berupaya menyelesaikan persoalan utang piutang, serta menyerahkan sertipikat Eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah kepada para petani. 

Proses penyerahan sertipikat pun tidak mudah, karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun, sehingga perlu waktu untuk mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya. 

Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertipikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng sudah terlaksana secara bertahap. Diketahui dari 1.065 sertipikat yang awalnya berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jateng, sebanyak 101 sertipikat sudah diambil pemilik tanah dan 705 sertipikat diserahkan hari ini.

Rinciannya, penyerahan sertipikat di Kabupaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado, Reban) sebanyak 129 sertipikat; Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran) berjumlah 65 sertipikat; dan Kabupaten Banjarnegara (Kecamatan Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum) berjumlah 511 sertipikat.

Total sertipikat yang sudah diserahkan ada sebanyak 806 sertipikat, sedangkan sisanya atau sekitar 259 sertipikat diarsipkan di Distanbun Jateng. Bagi para petani yang akan mengambil sertipikat akan dilayani sesuai dengan prosedur.

Salah satu petani asal Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, Sukawit (56), mengungkapkan bahwa terhambatnya pembayaran kredit, karena hasil dari perkebunan yang tidak maksimal.

"Terima kasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya," katanya.


Bagikan :

BATANG – Sebanyak 1.065 sertipikat tanah secara bertahap dibagikan kepada para petani Eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara. 

Penyerahan sertipikat secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jateng Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. kepada sejumlah petani di Pendopo Kabupaten Batang pada Jumat, 22 Agustus 2025. 

Adapun penyerahan sertipikat dilakukan, setelah ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai penghapusan piutang negara kepada para petani eks Proyek PIR Lokal Teh Jawa Tengah tersebut. 

"Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertipikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertipikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear," ucap Gubernur usai menyerahkan sertipikat kepada para petani.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengingatkan kepada para petani agar mereka tidak asal mengagunkan/menjaminkan sertipikat untuk pengajuan pinjaman. Menurutnya, petani boleh mengajukan pinjaman menggunakan agunan sertipikat, asalkan digunakan untuk usaha produktif.

Sebagai informasi, program PIR Lokal Teh yang dicanangkan pada tahun 1984/1985 ini, bertujuan untuk menjalin kemitraan/kerja sama antara perusahaan inti dan petani plasma. Dalam hal ini, perusahaan inti adalah PT Pagilaran, sedangkan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.  

Skema kerja samanya, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sementara itu, para petani plasma mendapatkan kuota lahan.

Modal awal pembangunan kebun plasma, seperti pupuk dan bibit, dibiayai dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, atas nama petani. Kemudian, hasil panen petani plasma wajib dijual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kreditnya lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani yang dibuktikan dengan sertipikat hak milik (SHM).

Namun dalam pelaksanaannya, program kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma tidak berjalan lancar, karena dinamika persoalan di lapangan, seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik, dan lainnya. Kondisi ini tentunya membuat petani tidak bisa membayarkan kreditnya. 

Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah dengan menghapuskan utang para petani plasma untuk meringankan beban mereka. 

Guna menindaklanjuti hasil tersebut, Pemerintah Provinsi Jateng bersama PT Pagilaran berupaya menyelesaikan persoalan utang piutang, serta menyerahkan sertipikat Eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah kepada para petani. 

Proses penyerahan sertipikat pun tidak mudah, karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun, sehingga perlu waktu untuk mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya. 

Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertipikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng sudah terlaksana secara bertahap. Diketahui dari 1.065 sertipikat yang awalnya berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jateng, sebanyak 101 sertipikat sudah diambil pemilik tanah dan 705 sertipikat diserahkan hari ini.

Rinciannya, penyerahan sertipikat di Kabupaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado, Reban) sebanyak 129 sertipikat; Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran) berjumlah 65 sertipikat; dan Kabupaten Banjarnegara (Kecamatan Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum) berjumlah 511 sertipikat.

Total sertipikat yang sudah diserahkan ada sebanyak 806 sertipikat, sedangkan sisanya atau sekitar 259 sertipikat diarsipkan di Distanbun Jateng. Bagi para petani yang akan mengambil sertipikat akan dilayani sesuai dengan prosedur.

Salah satu petani asal Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, Sukawit (56), mengungkapkan bahwa terhambatnya pembayaran kredit, karena hasil dari perkebunan yang tidak maksimal.

"Terima kasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu