Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar lebih kreatif dalam mendongkrak potensi Pendapatan Asli daerah (PAD), seiring dengan adanya pengurangan dana tranfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Selasa, 23 September 2025.
Pada tahun 2026, pemerintah pusat mengalokasikan dana TKD sebesar Rp649,99 triliun. Angka itu berkurang sebesar Rp269 triliun, dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun. Informasi tersebut sudah disampaikan oleh Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus lalu.
Maka dari itu, Sekda meminta pemerintah kabupaten/kota di Jateng mampu mengoptimalkan potensi PAD di wilayahnya masing-masing, tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Sekda menyatakan, upaya untuk mendongkrak PAD akan menghadapi kondisi yang dilematis. Sebab, PAD pemerintah daerah bersumber dari sektor-sektor konsumsi, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak hotel dan restoran, pajak penerangan jalan, dan lainnya, yang tentunya perlu ada banyak pertimbangkan dan kehati-hatian dalam mengambil langkah dan kebijakan.
Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan kepada pemerintah kabupaten/kota agar mereka lebih cermat dalam menyusun anggaran pada tahun 2026.
“Jangan sampai penyusunan itu terjadi defisit (kekurangan) anggaran. Jangan sampai seolah-olah dana transfer masih sebagaimana tahun 2025,” katanya.
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar lebih kreatif dalam mendongkrak potensi Pendapatan Asli daerah (PAD), seiring dengan adanya pengurangan dana tranfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Selasa, 23 September 2025.
Pada tahun 2026, pemerintah pusat mengalokasikan dana TKD sebesar Rp649,99 triliun. Angka itu berkurang sebesar Rp269 triliun, dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun. Informasi tersebut sudah disampaikan oleh Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus lalu.
Maka dari itu, Sekda meminta pemerintah kabupaten/kota di Jateng mampu mengoptimalkan potensi PAD di wilayahnya masing-masing, tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Sekda menyatakan, upaya untuk mendongkrak PAD akan menghadapi kondisi yang dilematis. Sebab, PAD pemerintah daerah bersumber dari sektor-sektor konsumsi, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak hotel dan restoran, pajak penerangan jalan, dan lainnya, yang tentunya perlu ada banyak pertimbangkan dan kehati-hatian dalam mengambil langkah dan kebijakan.
Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan kepada pemerintah kabupaten/kota agar mereka lebih cermat dalam menyusun anggaran pada tahun 2026.
“Jangan sampai penyusunan itu terjadi defisit (kekurangan) anggaran. Jangan sampai seolah-olah dana transfer masih sebagaimana tahun 2025,” katanya.
Berita Terbaru