Follow Us :              

Wagub Resmikan RPH Halal MAJT MAS, Dorong Pertumbuhan Produk Halal Jateng

  17 October 2025  |   09:30:00  |   dibaca : 491 
Kategori :
Bagikan :

Wagub Resmikan RPH Halal MAJT MAS, Dorong Pertumbuhan Produk Halal Jateng

17 October 2025 | 09:30:00 | dibaca : 491
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Wagub Resmikan RPH Halal MAJT MAS, Dorong Pertumbuhan Produk Halal Jateng
Wagub Resmikan RPH Halal MAJT MAS, Dorong Pertumbuhan Produk Halal Jateng
Wagub Resmikan RPH Halal MAJT MAS, Dorong Pertumbuhan Produk Halal Jateng
Wagub Resmikan RPH Halal MAJT MAS, Dorong Pertumbuhan Produk Halal Jateng
Wagub Resmikan RPH Halal MAJT MAS, Dorong Pertumbuhan Produk Halal Jateng

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal di Masjid Agung Jawa Tengah-Masjid Agung Semarang (MAJT MAS) pada Jumat, 17 Oktober 2025. 

RPH yang berdiri di Kompleks MAJT MAS ini dilengkapi dengan bangunan dan fasilitas yang memadai, salah satunya mesin penggilingan daging, serta tenaga profesional, seperti juru sembelih halal, dokter hewan, dan sebagainya.

Keberadaan RPH bertujuan untuk memastikan proses pemotongan hewan dilakukan sesuai syariat Islam, sekaligus sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekosistem produk halal di Jateng.

Wagub mengatakan, RPH Halal MAJT MAS sejalan dengan 11 program prioritas yang diusungnya bersama Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., yakni melahirkan ekosistem ekonomi syariah, melalui penguatan regulasi dan pengembangan wisata ramah muslim.

Ia menilai, keberadaan RPH Halal akan memudahkan masyarakat untuk memastikan produk yang dikonsumsi adalah produk halal.  

“Harapannya, bupati dan wali kota di daerah juga melakukan hal yang sama, dengan membangun RPH berbasis halal,” ujar Wagub dalam sambutannya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, K.H. Ahmad Darodji, menyampaikan, pada Idul Adha tahun ini, RPH Halal MAJT MAS memotong 112 ekor sapi. Kemudian, daging hasil penyembelihan diolah menjadi kornet untuk mendukung program percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di Jateng.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Apmiso), Lasiman, mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang telah memfasilitasi pendirian RPH Halal tersebut.

Menurutnya, keberadaan RPH Halal MAJT MAS ini memberikan kemudahan bagi para pedagang makanan berbasis daging, dalam mendapatkan daging halal. Hal ini tentunya juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Dengan adanya RPH Halal MAJT MAS ini, para pedagang tidak perlu ragu lagi soal kehalalan daging yang digunakan. Konsumen pun akan semakin yakin dengan produk yang mereka konsumsi,” ujarnya.

Dalam rangkaian acara tersebut, Baznas Jateng dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa menginisiasi Deklarasi Hari Halal Nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan kewajiban negara sekaligus hak rakyat yang harus dilindungi.

Maka dari itu, MUI dan Baznas berkomitmen untuk memperkuat jaminan produk halal di Indonesia, serta berupaya menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal. 

Tak hanya itu, MUI dan Baznas juga mencanangkan penerapan “tertib halal” yang mencakup tertib regulasi, produksi, distribusi, dan budaya, serta mengusulkan tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional.


Bagikan :

SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal di Masjid Agung Jawa Tengah-Masjid Agung Semarang (MAJT MAS) pada Jumat, 17 Oktober 2025. 

RPH yang berdiri di Kompleks MAJT MAS ini dilengkapi dengan bangunan dan fasilitas yang memadai, salah satunya mesin penggilingan daging, serta tenaga profesional, seperti juru sembelih halal, dokter hewan, dan sebagainya.

Keberadaan RPH bertujuan untuk memastikan proses pemotongan hewan dilakukan sesuai syariat Islam, sekaligus sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekosistem produk halal di Jateng.

Wagub mengatakan, RPH Halal MAJT MAS sejalan dengan 11 program prioritas yang diusungnya bersama Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., yakni melahirkan ekosistem ekonomi syariah, melalui penguatan regulasi dan pengembangan wisata ramah muslim.

Ia menilai, keberadaan RPH Halal akan memudahkan masyarakat untuk memastikan produk yang dikonsumsi adalah produk halal.  

“Harapannya, bupati dan wali kota di daerah juga melakukan hal yang sama, dengan membangun RPH berbasis halal,” ujar Wagub dalam sambutannya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, K.H. Ahmad Darodji, menyampaikan, pada Idul Adha tahun ini, RPH Halal MAJT MAS memotong 112 ekor sapi. Kemudian, daging hasil penyembelihan diolah menjadi kornet untuk mendukung program percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di Jateng.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Apmiso), Lasiman, mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang telah memfasilitasi pendirian RPH Halal tersebut.

Menurutnya, keberadaan RPH Halal MAJT MAS ini memberikan kemudahan bagi para pedagang makanan berbasis daging, dalam mendapatkan daging halal. Hal ini tentunya juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Dengan adanya RPH Halal MAJT MAS ini, para pedagang tidak perlu ragu lagi soal kehalalan daging yang digunakan. Konsumen pun akan semakin yakin dengan produk yang mereka konsumsi,” ujarnya.

Dalam rangkaian acara tersebut, Baznas Jateng dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa menginisiasi Deklarasi Hari Halal Nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan kewajiban negara sekaligus hak rakyat yang harus dilindungi.

Maka dari itu, MUI dan Baznas berkomitmen untuk memperkuat jaminan produk halal di Indonesia, serta berupaya menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal. 

Tak hanya itu, MUI dan Baznas juga mencanangkan penerapan “tertib halal” yang mencakup tertib regulasi, produksi, distribusi, dan budaya, serta mengusulkan tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu