Follow Us :              

Wagub Tegaskan Komitmen Perkuat Perlindungan Disabilitas di Jawa Tengah

  25 March 2026  |   15:00:00  |   dibaca : 209 
Kategori :
Bagikan :


Wagub Tegaskan Komitmen Perkuat Perlindungan Disabilitas di Jawa Tengah

25 March 2026 | 15:00:00 | dibaca : 209
Kategori :
Bagikan :

Foto : Adit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Adit (Humas Jateng)

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi para penyandang disabilitas di wilayahnya. Komitmen itu baik melalui penguatan regulasi/aturan, program, maupun dukungan anggaran. 

Secara regulasi, perlindungan bagi teman-teman difabel sudah dikuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahkan, regulasi itu sudah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

“Perda sudah ada, Pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menerima komunitas difabel di rumah dinasnya, Kota Semarang pada Rabu, 25 Maret 2026.

Dalam dialog tersebut, ada sejumlah persoalan yang disampaikan, mulai dari subsidi transportasi, akses kerja, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan.

Wagub mengungkapkan, pemerintah juga berkomitmen untuk membuka akses ketenagakerjaan bagi para penyandang disabilitas. 

“Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui rekrutmen Calon ASN), termasuk teman-teman tuna netra,” ujarnya. 

Terkait aspirasi transportasi, ia menyebut akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

“Memang itu bukan kewenangan kami untuk mengatur tarif, tetapi akan kami sampaikan ke PT Kereta Api,” katanya.

Tak hanya itu, Wagub juga menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial agar peruntukannya bisa tepat sasaran. 

“Kalau ada teman-teman difabel yang belum mendapatkan bantuan, tolong dikoordinasikan. Bisa jadi datanya masih tercampur dengan keluarga yang dianggap mampu,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan data menjadi kunci agar bantuan dapat menjangkau masyarakat, dalam hal ini difabel, yang benar-benar membutuhkan.

Terkait layanan kesehatan, Pemerintah Provinsi Jateng akan menyampaikan kebutuhan perawatan jangka panjang bagi para penyandang disabilitas kepada pemerintah pusat.

Salah satu penyandang disabilitas dari perwakilan kelompok tuli, Rida, menyoroti masih terbatasnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta terbatasnya akses dalam mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Kami mohon agar kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil dan tidak ada batasan umur,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, yang turut mendampingi dialog tersebut menjelaskan bahwa di pemerintahan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wagub Jateng sudah disiapkan program Kartu Jateng Ngopeni.

“Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk difabel yang belum mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Nilainya Rp200 ribu, totalnya setahun (dapat bantuan) Rp2,4 juta,” ucapnya.

Ia menegaskan, penerima manfaat tidak bisa mendapatkan dua bantuan sekaligus. Apabila sudah mendapatkan bantuan PKH, maka tidak boleh meminta manfaat program Kartu Jateng Ngopeni. Begitu pun sebaliknya.

“Nah yang belum dapat PKH, silakan datang ke Dinas Sosial daerahnya masing-masing untuk didata ulang. Kami akan mengawal,” tambahnya.


Bagikan :

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi para penyandang disabilitas di wilayahnya. Komitmen itu baik melalui penguatan regulasi/aturan, program, maupun dukungan anggaran. 

Secara regulasi, perlindungan bagi teman-teman difabel sudah dikuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahkan, regulasi itu sudah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

“Perda sudah ada, Pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menerima komunitas difabel di rumah dinasnya, Kota Semarang pada Rabu, 25 Maret 2026.

Dalam dialog tersebut, ada sejumlah persoalan yang disampaikan, mulai dari subsidi transportasi, akses kerja, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan.

Wagub mengungkapkan, pemerintah juga berkomitmen untuk membuka akses ketenagakerjaan bagi para penyandang disabilitas. 

“Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui rekrutmen Calon ASN), termasuk teman-teman tuna netra,” ujarnya. 

Terkait aspirasi transportasi, ia menyebut akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

“Memang itu bukan kewenangan kami untuk mengatur tarif, tetapi akan kami sampaikan ke PT Kereta Api,” katanya.

Tak hanya itu, Wagub juga menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial agar peruntukannya bisa tepat sasaran. 

“Kalau ada teman-teman difabel yang belum mendapatkan bantuan, tolong dikoordinasikan. Bisa jadi datanya masih tercampur dengan keluarga yang dianggap mampu,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan data menjadi kunci agar bantuan dapat menjangkau masyarakat, dalam hal ini difabel, yang benar-benar membutuhkan.

Terkait layanan kesehatan, Pemerintah Provinsi Jateng akan menyampaikan kebutuhan perawatan jangka panjang bagi para penyandang disabilitas kepada pemerintah pusat.

Salah satu penyandang disabilitas dari perwakilan kelompok tuli, Rida, menyoroti masih terbatasnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta terbatasnya akses dalam mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Kami mohon agar kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil dan tidak ada batasan umur,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, yang turut mendampingi dialog tersebut menjelaskan bahwa di pemerintahan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wagub Jateng sudah disiapkan program Kartu Jateng Ngopeni.

“Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk difabel yang belum mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Nilainya Rp200 ribu, totalnya setahun (dapat bantuan) Rp2,4 juta,” ucapnya.

Ia menegaskan, penerima manfaat tidak bisa mendapatkan dua bantuan sekaligus. Apabila sudah mendapatkan bantuan PKH, maka tidak boleh meminta manfaat program Kartu Jateng Ngopeni. Begitu pun sebaliknya.

“Nah yang belum dapat PKH, silakan datang ke Dinas Sosial daerahnya masing-masing untuk didata ulang. Kami akan mengawal,” tambahnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu