Follow Us :              

Terapkan Budaya Kerja Baru, Pemprov Jateng Fokus pada Efisiensi Energi

  06 April 2026  |   10:00:00  |   dibaca : 160 
Kategori :
Bagikan :


Terapkan Budaya Kerja Baru, Pemprov Jateng Fokus pada Efisiensi Energi

06 April 2026 | 10:00:00 | dibaca : 160
Kategori :
Bagikan :

Foto : Adit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Adit (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, terkait dengan upaya untuk menghemat energi. 

Transformasi itu ditandaskan dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Surat tertanggal 1 April 2026 itu bertujuan untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara. 

Beberapa hal yang tercatat di dalam SE tersebut, antara lain penerapan sistem bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat; membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%; dan/atau mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

Selain itu, pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain diutamakan dilakukan secara hybrid (luring dan daring), dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam SE tersebut, ASN juga perlu membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, serta meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar fosil.

Transformasi budaya kerja ASN juga dilakukan melalui penggunaan listrik di ruangan kerja yang dinyalakan pada pukul 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan riil dan di luar ruangan/ruang terbuka secara terbatas pada pukul 17.30- 05.30 WIB; pendingin ruangan atau AC diaplikasikan pada suhu efisien 24-26ºC sesuai kebutuhan; lampu dan AC yang ditinggalkan 2 jam atau lebih dimatikan sesuai kebutuhan; pemakaian air bersih dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan; serta memulai pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), seperti sel surya di lingkungan kantor. 

Para ASN dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 km dapat berangkat kerja dengan berjalan kaki ; ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 km dan kontur relatif datar diutamakan menggunakan alat transportasi non-BBM, seperti sepeda dan sepeda listrik ; penggunaan angkutan umum bagi ASN yang memungkinkan dari aspek aksesibilitas, jarak, waktu tempuh, dan ketersediaan sarana angkutan; serta  penggunaan kendaraan bersama (carpooling atau ride-sharing) untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitas kendaraan.

"Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan efisiensi, dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, di sela Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Jateng pada Senin, 6 April 2026. 

Ia menyampaikan, ASN dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor untuk berangkat ke kantor atau bisa dengan berjalan kaki/bersepeda. Bahkan, kalau memang jaraknya jauh, ASN didorong untuk berangkat bersama, sehingga tidak semua pegawai membawa kendaraan bermotor sendiri-sendiri. 

"Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon," ucap Sekda. 

Ia menambahkan, Pemprov juga akan menyusulkan surat baru terkait aktivitas hari Jumat. Ada dua landasan, yaitu SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, serta SE Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang menetapkan hari Jumat sebagai Hari Krida yang diartikan sebagai hari kesehatan dan olahraga. 

Aturan tersebut akan diterapkan bagi ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau Work from Office (WFO) dan tidak menjalani WFH. Pada hari Jumat, aktivitas ASN ke kantor merupakan bagian dari olahraga, misalnya bersepeda atau berlari. 

Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH, saat ini belum dapat dipastikan angkanya karena tergantung dengan kebijakan masing-masing OPD. Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda-beda. 

Dengan aturan kerja daring, Sekda menegaskan bahwa kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Melalui konsep tersebut, diharapkan kinerja, aktivitas, dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Ia menambahkan, tidak semua OPD dapat menerapkan WFH. Contohnya, rumah sakit, samsat, atau layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Selain itu, pejabat eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi juga tidak melaksanakan WFH. Bahkan di kabupaten/kota, pejabat eselon 3 juga tidak memiliki kesempatan melakukan WFH.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, terkait dengan upaya untuk menghemat energi. 

Transformasi itu ditandaskan dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Surat tertanggal 1 April 2026 itu bertujuan untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara. 

Beberapa hal yang tercatat di dalam SE tersebut, antara lain penerapan sistem bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat; membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%; dan/atau mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

Selain itu, pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain diutamakan dilakukan secara hybrid (luring dan daring), dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam SE tersebut, ASN juga perlu membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, serta meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar fosil.

Transformasi budaya kerja ASN juga dilakukan melalui penggunaan listrik di ruangan kerja yang dinyalakan pada pukul 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan riil dan di luar ruangan/ruang terbuka secara terbatas pada pukul 17.30- 05.30 WIB; pendingin ruangan atau AC diaplikasikan pada suhu efisien 24-26ºC sesuai kebutuhan; lampu dan AC yang ditinggalkan 2 jam atau lebih dimatikan sesuai kebutuhan; pemakaian air bersih dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan; serta memulai pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), seperti sel surya di lingkungan kantor. 

Para ASN dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 km dapat berangkat kerja dengan berjalan kaki ; ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 km dan kontur relatif datar diutamakan menggunakan alat transportasi non-BBM, seperti sepeda dan sepeda listrik ; penggunaan angkutan umum bagi ASN yang memungkinkan dari aspek aksesibilitas, jarak, waktu tempuh, dan ketersediaan sarana angkutan; serta  penggunaan kendaraan bersama (carpooling atau ride-sharing) untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitas kendaraan.

"Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan efisiensi, dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, di sela Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Jateng pada Senin, 6 April 2026. 

Ia menyampaikan, ASN dapat mengurangi penggunaan kendaraan bermotor untuk berangkat ke kantor atau bisa dengan berjalan kaki/bersepeda. Bahkan, kalau memang jaraknya jauh, ASN didorong untuk berangkat bersama, sehingga tidak semua pegawai membawa kendaraan bermotor sendiri-sendiri. 

"Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon," ucap Sekda. 

Ia menambahkan, Pemprov juga akan menyusulkan surat baru terkait aktivitas hari Jumat. Ada dua landasan, yaitu SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, serta SE Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang menetapkan hari Jumat sebagai Hari Krida yang diartikan sebagai hari kesehatan dan olahraga. 

Aturan tersebut akan diterapkan bagi ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau Work from Office (WFO) dan tidak menjalani WFH. Pada hari Jumat, aktivitas ASN ke kantor merupakan bagian dari olahraga, misalnya bersepeda atau berlari. 

Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH, saat ini belum dapat dipastikan angkanya karena tergantung dengan kebijakan masing-masing OPD. Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda-beda. 

Dengan aturan kerja daring, Sekda menegaskan bahwa kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Melalui konsep tersebut, diharapkan kinerja, aktivitas, dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Ia menambahkan, tidak semua OPD dapat menerapkan WFH. Contohnya, rumah sakit, samsat, atau layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Selain itu, pejabat eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi juga tidak melaksanakan WFH. Bahkan di kabupaten/kota, pejabat eselon 3 juga tidak memiliki kesempatan melakukan WFH.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu