Follow Us :              

Dorong Pengolahan Sampah Aglomerasi, Gubernur Bersama 7 Kepala Daerah di Jateng Teken Kesepakatan Bersama Menteri LH

  13 April 2026  |   12:00:00  |   dibaca : 350 
Kategori :
Bagikan :


Dorong Pengolahan Sampah Aglomerasi, Gubernur Bersama 7 Kepala Daerah di Jateng Teken Kesepakatan Bersama Menteri LH

13 April 2026 | 12:00:00 | dibaca : 350
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., bersama tujuh bupati dan wali kota di Pekalongan Raya dan Tegal Raya membuktikan komitmennya dalam mewujudkan pengolahan sampah berbasis regional/aglomerasi. 

Upaya yang dilakukan sejalan dengan gagasan pemerintah pusat untuk mengurangi praktik open dumping (pembuangan sampah di lahan terbuka) yang ada di daerah.

Komitmen itu ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta pada Senin, 13 April 2026.

Selain Gubernur Jateng serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Widi Hartanto, penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan juga dilakukan oleh tujuh kepala daerah dan kepala dinas dari Pekalongan Raya dan Tegal Raya, di antaranya Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid; Plt Bupati Pekalongan, Sukirman; Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro; Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan; Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono; Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman; dan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Sebagai informasi, aglomerasi di Pekalongan Raya, terdiri dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang. Nantinya,  tempat pengolahan sampah akan ditempatkan di Kota Pekalongan. 

Sedangkan aglomerasi Tegal Raya, meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Tempat pengolahan sampah nantinya akan ada di Kabupaten Tegal.

Pengelolaan sampah dengan konsep aglomerasi tersebut, menambah jumlah pengolahan sampah aglomerasi di Provinsi Jateng menjadi tiga. Sebelumnya, sudah ada aglomerasi pengolahan sampah di Semarang Raya.

"Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari," ucap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai acara.

Dengan pengelolaan itu, harapannya juga mampu mengurangi sampah di Provinsi Jawa Tengah yang totalnya mencapai 17.300 ton per hari.

Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup juga mengapresiasi keseriusan Gubernur Jateng dalam menangani masalah sampah di wilayahnya. Ia membeberkan, penanganan sampah di Jateng sudah mencapai 30% atau di atas rata-rata nasional (26%). 

"Terima kasih atas antusiasme dan kerja keras Gubernur, yang cukup cepat mengatasi dinamika yang terjadi di Jawa Tengah. Apalagi didukung Kepala Dinas yang paling trengginas di Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.,  berharap, setelah dilakukan penandatanganan ini, pelaksanaan pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi segera dieksekusi.

Selain pengelolaan sampah secara aglomerasi, Pemprov Jateng juga mulai mengembangkan teknologi pengelolaan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah, antara lain di Magelang, Banyumas, Cilacap dan lain sebagainya.

Selain itu, berbagai langkah strategis pun telah disusun dengan membentuk Satuan Tugas Sampah hingga tingkat desa/kelurahan, serta memantapkan roadmap pengelolaan sampah untuk mendukung program zero sampah 2029.

Kemudian, mendorong upaya untuk mengurangi sampah dari hulu berbasis kearifan lokal, menangani sampah di hilir berbasis teknologi ramah lingkungan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Akselerasi Pengelolaan Sampah, memfasilitasi transformasi Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan, serta mencanangkan Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

"Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana memilah dan memilih sampah. Artinya di tingkat hulu dan hilir harus bekerja sama, sehingga (masalah sampah) ini akan tuntas (apabila dilakukan) secara bersama-sama," katanya.


Bagikan :

JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., bersama tujuh bupati dan wali kota di Pekalongan Raya dan Tegal Raya membuktikan komitmennya dalam mewujudkan pengolahan sampah berbasis regional/aglomerasi. 

Upaya yang dilakukan sejalan dengan gagasan pemerintah pusat untuk mengurangi praktik open dumping (pembuangan sampah di lahan terbuka) yang ada di daerah.

Komitmen itu ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta pada Senin, 13 April 2026.

Selain Gubernur Jateng serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Widi Hartanto, penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan juga dilakukan oleh tujuh kepala daerah dan kepala dinas dari Pekalongan Raya dan Tegal Raya, di antaranya Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid; Plt Bupati Pekalongan, Sukirman; Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro; Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan; Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono; Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman; dan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Sebagai informasi, aglomerasi di Pekalongan Raya, terdiri dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang. Nantinya,  tempat pengolahan sampah akan ditempatkan di Kota Pekalongan. 

Sedangkan aglomerasi Tegal Raya, meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Tempat pengolahan sampah nantinya akan ada di Kabupaten Tegal.

Pengelolaan sampah dengan konsep aglomerasi tersebut, menambah jumlah pengolahan sampah aglomerasi di Provinsi Jateng menjadi tiga. Sebelumnya, sudah ada aglomerasi pengolahan sampah di Semarang Raya.

"Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari," ucap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai acara.

Dengan pengelolaan itu, harapannya juga mampu mengurangi sampah di Provinsi Jawa Tengah yang totalnya mencapai 17.300 ton per hari.

Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup juga mengapresiasi keseriusan Gubernur Jateng dalam menangani masalah sampah di wilayahnya. Ia membeberkan, penanganan sampah di Jateng sudah mencapai 30% atau di atas rata-rata nasional (26%). 

"Terima kasih atas antusiasme dan kerja keras Gubernur, yang cukup cepat mengatasi dinamika yang terjadi di Jawa Tengah. Apalagi didukung Kepala Dinas yang paling trengginas di Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.,  berharap, setelah dilakukan penandatanganan ini, pelaksanaan pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi segera dieksekusi.

Selain pengelolaan sampah secara aglomerasi, Pemprov Jateng juga mulai mengembangkan teknologi pengelolaan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah, antara lain di Magelang, Banyumas, Cilacap dan lain sebagainya.

Selain itu, berbagai langkah strategis pun telah disusun dengan membentuk Satuan Tugas Sampah hingga tingkat desa/kelurahan, serta memantapkan roadmap pengelolaan sampah untuk mendukung program zero sampah 2029.

Kemudian, mendorong upaya untuk mengurangi sampah dari hulu berbasis kearifan lokal, menangani sampah di hilir berbasis teknologi ramah lingkungan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Akselerasi Pengelolaan Sampah, memfasilitasi transformasi Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan, serta mencanangkan Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

"Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana memilah dan memilih sampah. Artinya di tingkat hulu dan hilir harus bekerja sama, sehingga (masalah sampah) ini akan tuntas (apabila dilakukan) secara bersama-sama," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu