Follow Us :              

Pemprov Jateng Dukung Penuh Penerapan Zero ODOL 2027

  06 May 2026  |   11:00:00  |   dibaca : 143 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Dukung Penuh Penerapan Zero ODOL 2027

06 May 2026 | 11:00:00 | dibaca : 143
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penerapan zero kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Sebab, ODOL berdampak pada keselamatan berlalu lintas hingga kerusakan infrastruktur jalan.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., saat beraudiensi dengan Deputi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Odo RM Manuhutu, di kantornya pada Rabu, 6 Mei 2026.

"Saya dukung sekali Zero ODOL tahun 2027. Kita sosialisasikan secara kencang dan masif, baru nanti penegakan hukum," ucapnya.

Gubernur menyatakan, beban berlebihan dari kendaraan memendekkan umur jalan raya atau membuat jalan cepat rusak. Hal ini juga mempercepat penurunan muka tanah di wilayah pesisir, karena beban permukaan bertambah.

Meskipun demikian, penerapan kebijakan itu perlu disosialisasikan secara masif agar tidak ada protes dari para pemilik kendaraan. 

“Jadi memang harus melibatkan asosiasi sopir truk, pemilik jasa transportasi angkutan barang, perusahaan, dan pihak terkait lain," ucap Gubernur.

Pada hari yang sama juga dilakukan Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing (Dengar Pendapat Publik) "Menuju Implementasi Indonesia Zero Odol Tahun 2027" di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang. 

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno;Deputi Konektivitas Kemenko IPK, Odo RM Manuhutu; Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Sujanan; perwakilan dari Ditlantas Polda Jateng; sejumlah Kepala OPD; perwakilan PT Jasa Marga; dan perwakilan asosiasi pengemudi.

Dalam pertemuan itu, Sekda menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur terkait larangan ODOL. Namun, implementasinya sampai saat ini masih sulit. 

Maka dari itu, kebijakan Zero ODOL tahun 2027 dianggap sangat baik. Tentunya, sosialisasi dan public hearing terkait penerapannya perlu dilakukan agar kebijakan tersebut dapat dipahami oleh semua pihak.

Sekda juga menyampaikan terkait efektivitas jembatan timbang sebagaimana disinggung oleh Gubernur dalam audiensi. Saat ini, kewenangan jembatan timbang ada di pemerintah pusat, bukan lagi di pemerintah provinsi. Maka dari itu, efektivitasnya perlu terus didorong.

"Setiap jembatan timbang kalau bisa punya gudang yang besar. Kalau ada truk ODOL langsung bongkar muatan, lalu untuk efek jeranya sewa gudang dibuat mahal," katanya.

Sementara itu, Deputi Konektivitas Kemenko IPK, Odo RM Manuhutu, mengatakan bahwa sudah ada 9 rencana aksi implementasi Zero ODOL pada 2027. Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden sebelum diterbitkan.

Ia juga mendorong adanya upaya menciptakan ekosistem logistik zero ODOL mulai dari hulu hingga hilir.


Bagikan :

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penerapan zero kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Sebab, ODOL berdampak pada keselamatan berlalu lintas hingga kerusakan infrastruktur jalan.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., saat beraudiensi dengan Deputi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Odo RM Manuhutu, di kantornya pada Rabu, 6 Mei 2026.

"Saya dukung sekali Zero ODOL tahun 2027. Kita sosialisasikan secara kencang dan masif, baru nanti penegakan hukum," ucapnya.

Gubernur menyatakan, beban berlebihan dari kendaraan memendekkan umur jalan raya atau membuat jalan cepat rusak. Hal ini juga mempercepat penurunan muka tanah di wilayah pesisir, karena beban permukaan bertambah.

Meskipun demikian, penerapan kebijakan itu perlu disosialisasikan secara masif agar tidak ada protes dari para pemilik kendaraan. 

“Jadi memang harus melibatkan asosiasi sopir truk, pemilik jasa transportasi angkutan barang, perusahaan, dan pihak terkait lain," ucap Gubernur.

Pada hari yang sama juga dilakukan Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing (Dengar Pendapat Publik) "Menuju Implementasi Indonesia Zero Odol Tahun 2027" di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang. 

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno;Deputi Konektivitas Kemenko IPK, Odo RM Manuhutu; Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Sujanan; perwakilan dari Ditlantas Polda Jateng; sejumlah Kepala OPD; perwakilan PT Jasa Marga; dan perwakilan asosiasi pengemudi.

Dalam pertemuan itu, Sekda menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur terkait larangan ODOL. Namun, implementasinya sampai saat ini masih sulit. 

Maka dari itu, kebijakan Zero ODOL tahun 2027 dianggap sangat baik. Tentunya, sosialisasi dan public hearing terkait penerapannya perlu dilakukan agar kebijakan tersebut dapat dipahami oleh semua pihak.

Sekda juga menyampaikan terkait efektivitas jembatan timbang sebagaimana disinggung oleh Gubernur dalam audiensi. Saat ini, kewenangan jembatan timbang ada di pemerintah pusat, bukan lagi di pemerintah provinsi. Maka dari itu, efektivitasnya perlu terus didorong.

"Setiap jembatan timbang kalau bisa punya gudang yang besar. Kalau ada truk ODOL langsung bongkar muatan, lalu untuk efek jeranya sewa gudang dibuat mahal," katanya.

Sementara itu, Deputi Konektivitas Kemenko IPK, Odo RM Manuhutu, mengatakan bahwa sudah ada 9 rencana aksi implementasi Zero ODOL pada 2027. Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden sebelum diterbitkan.

Ia juga mendorong adanya upaya menciptakan ekosistem logistik zero ODOL mulai dari hulu hingga hilir.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu