Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mempercepat transformasi industri ramah lingkungan di wilayahnya. Melalui gelaran Penghargaan Industri Hijau Jawa Tengah 2026, Pemprov mendorong lahirnya pelopor-pelopor industri yang menerapkan prinsip keberlanjutan serta menggunakan energi hijau.
Penilaian Tahap II Penghargaan Industri Hijau Jawa Tengah 2026 yang digelar di Lantai 10 Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 24–25 Juni 2026. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi untuk pemerintah daerah, kawasan industri, dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan prinsip industri hijau.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan bahwa penerapan industri hijau bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan seiring dengan meningkatnya tuntutan global terhadap praktik industri yang berkelanjutan.
"Industri hijau ini bukan sesuatu pilihan, tetapi mau enggak mau harus ke industri hijau. Karena tuntutan dunia juga sudah mengarah ke industri hijau," tegasnya.
Ia mengatakan, sejumlah negara kini mulai menerapkan standar lingkungan yang ketat dan tidak menerima produk yang diproses menggunakan energi yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan transformasi industri hijau di Jawa Tengah.
Dalam penilaian Penghargaan Industri Hijau, aspek emisi udara menjadi salah satu indikator utama. Selain itu, penggunaan energi hijau dan pemanfaatan energi terbarukan juga menjadi poin penting dalam penilaian.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, July Emmylia, mengatakan, sebanyak 70 peserta mengikuti proses seleksi administrasi, yang terdiri dari 16 pemerintah daerah, 5 kawasan industri, 19 industri besar dan menengah, serta 30 industri kecil.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi, terdapat 47 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti penilaian tahap pertama. Rinciannya, 12 pemerintah daerah, 3 kawasan industri, 18 industri besar dan menengah, serta 14 industri kecil.
Selanjutnya dari penilaian tahap pertama, pihak yang berhak mengikuti penilaian tahap kedua ada sebanyak 18 peserta, meliputi 5 peserta dari pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Grobogan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Demak, Kota Surakarta, dan Kabupaten Magelang.
Kemudian, katagori kawasan industri sebanyak 3 peserta, yaitu Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Kawasan Industri Kendal, dan Kawasan Industri Terpadu Batang.
Adapun katagori industri besar dan menengah ada sebanyak 5 peserta, yaitu PT Sango Keramik Indonesia, PT Selalu Cinta Indonesia, PT Semen Grobogan, PT Semen Gresik, dan PT Phapros Tbk.
Katagori industri kecil sebanyak 5 peserta, yaitu PT Ozi Batik, Kota Pekalongan; CV Gemilang Kencana, Kabupaten Wonosobo; PT Pradi Praja Agra Indolan, Kabupaten Purworejo; Krafti Safi, Kota Surakarta; dan CV Batik Gemilang Lawang, Kabupaten Semarang.
"Penilaian Tahap 2 akan menetapkan 3 besar sebagai nominasi juara pertama. Adapun juara pertama untuk setiap katagori kami akan mohon Bapak Sekda untuk dapat memberikan penilaian akhir. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga objektivitas agar tetap terjaga," ucap Ka Disperindag.
Ia menegaskan, penghargaan Industri Hijau Jawa Tengah 2026 menjadi sarana untuk mendorong lahirnya lebih banyak pelopor transformasi industri hijau di Jawa Tengah.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mempercepat transformasi industri ramah lingkungan di wilayahnya. Melalui gelaran Penghargaan Industri Hijau Jawa Tengah 2026, Pemprov mendorong lahirnya pelopor-pelopor industri yang menerapkan prinsip keberlanjutan serta menggunakan energi hijau.
Penilaian Tahap II Penghargaan Industri Hijau Jawa Tengah 2026 yang digelar di Lantai 10 Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 24–25 Juni 2026. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi untuk pemerintah daerah, kawasan industri, dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan prinsip industri hijau.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan bahwa penerapan industri hijau bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan seiring dengan meningkatnya tuntutan global terhadap praktik industri yang berkelanjutan.
"Industri hijau ini bukan sesuatu pilihan, tetapi mau enggak mau harus ke industri hijau. Karena tuntutan dunia juga sudah mengarah ke industri hijau," tegasnya.
Ia mengatakan, sejumlah negara kini mulai menerapkan standar lingkungan yang ketat dan tidak menerima produk yang diproses menggunakan energi yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan transformasi industri hijau di Jawa Tengah.
Dalam penilaian Penghargaan Industri Hijau, aspek emisi udara menjadi salah satu indikator utama. Selain itu, penggunaan energi hijau dan pemanfaatan energi terbarukan juga menjadi poin penting dalam penilaian.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, July Emmylia, mengatakan, sebanyak 70 peserta mengikuti proses seleksi administrasi, yang terdiri dari 16 pemerintah daerah, 5 kawasan industri, 19 industri besar dan menengah, serta 30 industri kecil.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi, terdapat 47 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti penilaian tahap pertama. Rinciannya, 12 pemerintah daerah, 3 kawasan industri, 18 industri besar dan menengah, serta 14 industri kecil.
Selanjutnya dari penilaian tahap pertama, pihak yang berhak mengikuti penilaian tahap kedua ada sebanyak 18 peserta, meliputi 5 peserta dari pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Grobogan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Demak, Kota Surakarta, dan Kabupaten Magelang.
Kemudian, katagori kawasan industri sebanyak 3 peserta, yaitu Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Kawasan Industri Kendal, dan Kawasan Industri Terpadu Batang.
Adapun katagori industri besar dan menengah ada sebanyak 5 peserta, yaitu PT Sango Keramik Indonesia, PT Selalu Cinta Indonesia, PT Semen Grobogan, PT Semen Gresik, dan PT Phapros Tbk.
Katagori industri kecil sebanyak 5 peserta, yaitu PT Ozi Batik, Kota Pekalongan; CV Gemilang Kencana, Kabupaten Wonosobo; PT Pradi Praja Agra Indolan, Kabupaten Purworejo; Krafti Safi, Kota Surakarta; dan CV Batik Gemilang Lawang, Kabupaten Semarang.
"Penilaian Tahap 2 akan menetapkan 3 besar sebagai nominasi juara pertama. Adapun juara pertama untuk setiap katagori kami akan mohon Bapak Sekda untuk dapat memberikan penilaian akhir. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga objektivitas agar tetap terjaga," ucap Ka Disperindag.
Ia menegaskan, penghargaan Industri Hijau Jawa Tengah 2026 menjadi sarana untuk mendorong lahirnya lebih banyak pelopor transformasi industri hijau di Jawa Tengah.
Berita Terbaru