Follow Us :              

Tak Patuhi Aturan, Tiga Perusahaan di Jateng Terancam Dihentikan Operasionalnya

  06 February 2019  |   19:00:00  |   dibaca : 345 
Kategori :
Bagikan :


Tak Patuhi Aturan, Tiga Perusahaan di Jateng Terancam Dihentikan Operasionalnya

06 February 2019 | 19:00:00 | dibaca : 345
Kategori :
Bagikan :

Foto : Adi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Adi (Humas Jateng)

JAKARTA – Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja menindak tegas 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng.

“Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi tenaga kerja,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.

Hal itu diungkapkan Ganjar usai paparan dalam tahap final nominasi penghargaan Anugerah Paritrana 2018 di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Jakarta. Ada sembilan tim juri yang menilai sekaligus mewawancarai Ganjar tentang pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Jateng. Ganjar didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng Wika Bintang dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Muhammad Triyono.

Sebelumnya, Anugerah Paritrana sukses digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan secara perdana pada tahun 2017 lalu. Penghargaan bergengsi itu diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah atas kepeduliannya terhadap perlindungan tenaga kerja. 

Pemerintah Provinsi Jateng pun berhasil menyabet Juara I Anugerah Paritrana Tahun 2017 kategori pemerintah provinsi, mengungguli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Kota Surakarta juga meraih Juara I Anugerah Paritrana Tahun 2017 kategori pemerintah kabupaten/kota.

Lebih lanjut dalam presentasinya, Ganjar memaparkan jumlah kepesertaan BPJS formal di Jateng tahun 2018 naik 24 persen dibandingkan tahun 2017, yaitu dari 1.380.328 jiwa menjadi 1.714.468 jiwa.  Sedangkan pada sektor non-formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) naik 11 persen pada tahun 2018, yaitu 1.323.655 jiwa pada tahun 2017 menjadi 1.465.847 jiwa.

“Pertambahan peserta Non Formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS ini yang sedang kami genjot. Di Jawa Tengah,  peserta BPJS Non Formal dari kalangan nelayan, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), Koperasi UMKM, dan perangkat desa. Ini sesuatu yang baru dan mungkin berbeda dibandingkan daerah lain,” ujar Ganjar.

Strategi lain untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jateng, kata dia, yakni melalui Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan besar, di antaranya Bank Jateng, Pertamina, dan lainnya. Saat ini dari dana CSR tersebut telah membantu 68.440 orang di Jateng ikut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

“CSR dari perusahaan-perusahaan ini memberikan bantuan berupa membayarkan asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian bagi warga tidak mampu yang tergolong pekerja beresiko tinggi,” bebernya.

Ganjar yang memberikan paparan sekitar 60 menit itu, diberi apresiasi para tim juri. “Apa yang dilakukan di Jawa Tengah tentang BPJS Ketenagakerjaan sangat menarik, terutama untuk tenaga kerja non formal. Kami berharap Jawa Tengah sebagai provinsi yang mulai memikirkan tentang asuransi bagi para pelaku seni, misalnya pegiat seni di Sriwedari Solo,” ujar seorang juri, Rudi Prayitno.

Juri lainnya, Myra Hanartani, menyampaikan apresiasinya atas strategi Ganjar yang memanfaatkan CSR perusahaan-perusahaan besar untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang tidak mampu. “Strategi seperti itu bisa menjadi contoh bagi provinsi lain,” kata Myra.

Sementara itu, saat diwawancara lebih lanjut, Wika Bintang menerangkan tiga perusahaan yang  mendapatkan rekomendasi TMP2T di Jateng merupakan perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, swalayan di Solo dan perusahaan garmen di Sukoharjo. Menurut Wika, sebelumnya pihak Dinas Tenaga Kerja sudah meminta klarifikasi dan memberikan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut.

“Tapi ketiganya tetap ngeyel, makanya kami berikan rekomendasi TMP2T. Kelanjutan dari sanksi tersebut mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Sementara tujuh perusahaan lainnya, kata Wika, satu di antaranya langsung membenahi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan enam perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap pembinaan. Wika menjelaskan, sesuai aturan maka sebuah perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 

“Tetapi masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Bahkan ada sejumlah perusahaan yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitanya sehingga ketika ada klaim maka hak yang didapatkan pekerja lebih kecil ketimbang mestinya,” ungkapnya.

(Adi/Himawan/Humas Jateng)

 

Baca juga : Sepanjang 2018, Angka Kecelakaan Kerja di Jateng Turun 48 Persen


Bagikan :

JAKARTA – Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja menindak tegas 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng.

“Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi tenaga kerja,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.

Hal itu diungkapkan Ganjar usai paparan dalam tahap final nominasi penghargaan Anugerah Paritrana 2018 di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Jakarta. Ada sembilan tim juri yang menilai sekaligus mewawancarai Ganjar tentang pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Jateng. Ganjar didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng Wika Bintang dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Muhammad Triyono.

Sebelumnya, Anugerah Paritrana sukses digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan secara perdana pada tahun 2017 lalu. Penghargaan bergengsi itu diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah atas kepeduliannya terhadap perlindungan tenaga kerja. 

Pemerintah Provinsi Jateng pun berhasil menyabet Juara I Anugerah Paritrana Tahun 2017 kategori pemerintah provinsi, mengungguli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Kota Surakarta juga meraih Juara I Anugerah Paritrana Tahun 2017 kategori pemerintah kabupaten/kota.

Lebih lanjut dalam presentasinya, Ganjar memaparkan jumlah kepesertaan BPJS formal di Jateng tahun 2018 naik 24 persen dibandingkan tahun 2017, yaitu dari 1.380.328 jiwa menjadi 1.714.468 jiwa.  Sedangkan pada sektor non-formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) naik 11 persen pada tahun 2018, yaitu 1.323.655 jiwa pada tahun 2017 menjadi 1.465.847 jiwa.

“Pertambahan peserta Non Formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS ini yang sedang kami genjot. Di Jawa Tengah,  peserta BPJS Non Formal dari kalangan nelayan, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), Koperasi UMKM, dan perangkat desa. Ini sesuatu yang baru dan mungkin berbeda dibandingkan daerah lain,” ujar Ganjar.

Strategi lain untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jateng, kata dia, yakni melalui Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan besar, di antaranya Bank Jateng, Pertamina, dan lainnya. Saat ini dari dana CSR tersebut telah membantu 68.440 orang di Jateng ikut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

“CSR dari perusahaan-perusahaan ini memberikan bantuan berupa membayarkan asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian bagi warga tidak mampu yang tergolong pekerja beresiko tinggi,” bebernya.

Ganjar yang memberikan paparan sekitar 60 menit itu, diberi apresiasi para tim juri. “Apa yang dilakukan di Jawa Tengah tentang BPJS Ketenagakerjaan sangat menarik, terutama untuk tenaga kerja non formal. Kami berharap Jawa Tengah sebagai provinsi yang mulai memikirkan tentang asuransi bagi para pelaku seni, misalnya pegiat seni di Sriwedari Solo,” ujar seorang juri, Rudi Prayitno.

Juri lainnya, Myra Hanartani, menyampaikan apresiasinya atas strategi Ganjar yang memanfaatkan CSR perusahaan-perusahaan besar untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang tidak mampu. “Strategi seperti itu bisa menjadi contoh bagi provinsi lain,” kata Myra.

Sementara itu, saat diwawancara lebih lanjut, Wika Bintang menerangkan tiga perusahaan yang  mendapatkan rekomendasi TMP2T di Jateng merupakan perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, swalayan di Solo dan perusahaan garmen di Sukoharjo. Menurut Wika, sebelumnya pihak Dinas Tenaga Kerja sudah meminta klarifikasi dan memberikan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut.

“Tapi ketiganya tetap ngeyel, makanya kami berikan rekomendasi TMP2T. Kelanjutan dari sanksi tersebut mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Sementara tujuh perusahaan lainnya, kata Wika, satu di antaranya langsung membenahi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan enam perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap pembinaan. Wika menjelaskan, sesuai aturan maka sebuah perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 

“Tetapi masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Bahkan ada sejumlah perusahaan yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitanya sehingga ketika ada klaim maka hak yang didapatkan pekerja lebih kecil ketimbang mestinya,” ungkapnya.

(Adi/Himawan/Humas Jateng)

 

Baca juga : Sepanjang 2018, Angka Kecelakaan Kerja di Jateng Turun 48 Persen


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu