Follow Us :              

Standardisasi Knalpot Purbalingga, Pemprov Jateng Koordinasi Dengan Polda

  20 March 2019  |   15:00:00  |   dibaca : 3043 
Kategori :
Bagikan :


Standardisasi Knalpot Purbalingga, Pemprov Jateng Koordinasi Dengan Polda

20 March 2019 | 15:00:00 | dibaca : 3043
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus meningkatkan kualitas produk-produk UMKM di seluruh wilayah Jawa Tengah. Selain peningkatan mutu dan kualitas, aspek legalitas dan standardisasi produk juga menjadi perhatian. Sebab, banyak produk UMKM Jateng yang memiliki mutu dan kualitas bagus, namun di satu sisi belum memiliki standar dan legalitas yang harus dipenuhi.

Contohnya adalah produk knalpot racing asal Kabupaten Purbalingga. Banyak para perajin knalpot racing Purbalingga yang mengeluhkan tentang aturan knalpot yang sesuai standar. Hal itu mencuat saat dilaksaksanakannya Musrenbangwil se-Eks Keresidenan Banyumas beberapa waktu lalu.

Saat itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dia mendapat keluhan dari para perajin tentang batasan dan standardisasi knalpot agar tidak melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

"Knalpot buatan Purbalingga ini menurut saya keren. Namun saya disambati perajinnya, mereka mengatakan kami memodifikasi ini batasannya apa agar sesuai dengan peraturan yang ada. Dinas Perindustrian dan pihak kepolisian harus duduk bersama, ini karya yang harus dilindungi karena ini potensi. Polisi saya minta mendampingi," kata Ganjar saat itu.

Ganjar juga menerangkan jika knalpot racing buatan warga Purbalingga sudah banyak dikenal di dunia. Selain sempat bekerjasama dengan Mercedez Benz, knalpot-knalpot Purbalingga juga sudah diekspor ke berbagai negara seperti Jerman, Dubai dan beberapa negara di Asia dan Eropa lainnya. "Ini potensi dan harus didampingi terus agar lebih berkembang dan maju," ucap Ganjar.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar koordinasi dengan pihak kepolisian terkait keluhan yang dihadapi oleh para perajin tersebut.

"Kami sudah komunikasi dengan dinas (Dishub) dan instansi terkait (Polda). Kami akan lakukan pendampingan kepada perajin terkait aturan-aturan yang ada," kata Arif, Rabu (20/3/2019).

Arif menerangkan, memang ada aturan berapa desibel suara kebisingan knalpot kendaraan. Aturan-aturan itu harus ditaati karena jika tidak, maka akan melanggar aturan berlalu lintas.

"Memang ukuran kerasnya itu ada, selama ini perajin mungkin belum paham. Nanti akan kami lakukan pendampingan dengan harapan produk yang dihasilkan semakin baik dan sesuai standar," paparnya.

Selain persoalan standar suara, lanjut Arif, produk knalpot Purbalingga juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, pihaknya juga akan mendorong para perajin untuk memperoleh standar SNI dari lembaga terkait.

"Kalau sudah SNI kan berarti sudah diakui dan bersifat universal. Jadi akan berdampak bagus ke depan, bahkan tidak hanya memenuhi kebutuhan knalpot dalam negeri, namun juga bisa ekspor atau bekerjasama dengan pabrikan ternama," tegasnya.

Sekadar diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang penggunaan knalpot kendaraan. Aturan yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 itu membatasi tingkat kebisingan untuk motor 80cc hingga 175cc maksimal 80 desibel. Sementara untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingan knalpot adalah 83 desibel.

 

Baca juga : Mendunia, Ganjar Sebut Rambut Palsu Made In Purbalingga Membanggakan


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus meningkatkan kualitas produk-produk UMKM di seluruh wilayah Jawa Tengah. Selain peningkatan mutu dan kualitas, aspek legalitas dan standardisasi produk juga menjadi perhatian. Sebab, banyak produk UMKM Jateng yang memiliki mutu dan kualitas bagus, namun di satu sisi belum memiliki standar dan legalitas yang harus dipenuhi.

Contohnya adalah produk knalpot racing asal Kabupaten Purbalingga. Banyak para perajin knalpot racing Purbalingga yang mengeluhkan tentang aturan knalpot yang sesuai standar. Hal itu mencuat saat dilaksaksanakannya Musrenbangwil se-Eks Keresidenan Banyumas beberapa waktu lalu.

Saat itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dia mendapat keluhan dari para perajin tentang batasan dan standardisasi knalpot agar tidak melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

"Knalpot buatan Purbalingga ini menurut saya keren. Namun saya disambati perajinnya, mereka mengatakan kami memodifikasi ini batasannya apa agar sesuai dengan peraturan yang ada. Dinas Perindustrian dan pihak kepolisian harus duduk bersama, ini karya yang harus dilindungi karena ini potensi. Polisi saya minta mendampingi," kata Ganjar saat itu.

Ganjar juga menerangkan jika knalpot racing buatan warga Purbalingga sudah banyak dikenal di dunia. Selain sempat bekerjasama dengan Mercedez Benz, knalpot-knalpot Purbalingga juga sudah diekspor ke berbagai negara seperti Jerman, Dubai dan beberapa negara di Asia dan Eropa lainnya. "Ini potensi dan harus didampingi terus agar lebih berkembang dan maju," ucap Ganjar.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar koordinasi dengan pihak kepolisian terkait keluhan yang dihadapi oleh para perajin tersebut.

"Kami sudah komunikasi dengan dinas (Dishub) dan instansi terkait (Polda). Kami akan lakukan pendampingan kepada perajin terkait aturan-aturan yang ada," kata Arif, Rabu (20/3/2019).

Arif menerangkan, memang ada aturan berapa desibel suara kebisingan knalpot kendaraan. Aturan-aturan itu harus ditaati karena jika tidak, maka akan melanggar aturan berlalu lintas.

"Memang ukuran kerasnya itu ada, selama ini perajin mungkin belum paham. Nanti akan kami lakukan pendampingan dengan harapan produk yang dihasilkan semakin baik dan sesuai standar," paparnya.

Selain persoalan standar suara, lanjut Arif, produk knalpot Purbalingga juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, pihaknya juga akan mendorong para perajin untuk memperoleh standar SNI dari lembaga terkait.

"Kalau sudah SNI kan berarti sudah diakui dan bersifat universal. Jadi akan berdampak bagus ke depan, bahkan tidak hanya memenuhi kebutuhan knalpot dalam negeri, namun juga bisa ekspor atau bekerjasama dengan pabrikan ternama," tegasnya.

Sekadar diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang penggunaan knalpot kendaraan. Aturan yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 itu membatasi tingkat kebisingan untuk motor 80cc hingga 175cc maksimal 80 desibel. Sementara untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingan knalpot adalah 83 desibel.

 

Baca juga : Mendunia, Ganjar Sebut Rambut Palsu Made In Purbalingga Membanggakan


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu