Follow Us :              

Obligasi Daerah Mesti Disambut Dengan Optimistis

  29 April 2019  |   13:00:00  |   dibaca : 397 
Kategori :
Bagikan :


Obligasi Daerah Mesti Disambut Dengan Optimistis

29 April 2019 | 13:00:00 | dibaca : 397
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono berharap implementasi obligasi daerah dapat terealisasi pada tahun ini. Pihaknya optimistis, penerapan tersebut akan mendorong percepatan pembangunan di daerah. 

"Dengan adanya terobosan ini memberikan speed up bagaimana percepatan pembangunan yang mestinya kita butuhkan sekarang, tapi karena kita belum mampu, kita carikan skema melalui obligasi daerah. Kalau jadi, ini yang pertama kali dan sudah masuk program kita di RPJMD 2018-2023," jelasnya saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penerbitan Obligasi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di PO Hotel, Senin (29/4/2019).

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jateng itu mencontohkan, ada sejumlah pemerintah kabupaten yang sudah mengajukan pinjaman kepada Bank Jateng untuk mendorong pembangunan di daerah. Seperti Kabupaten Temanggung yang melakukan pinjaman untuk membangun rumah sakit.

"Kabupaten/kota itu sudah berani pinjam ke Bank Jateng untuk pembangunan di daerahnya. Seperti di Temanggung pinjam Rp250 miliar untuk biaya mendirikan rumah sakit dan itu bisa berjalan. Bisa menyisihkan setoran pokok dan bunganya. Tidak ada masalah. Kabupaten Grobogan dan Sragen juga melakukan hal sama," terangnya.

Sri Puryono menambahkan, untuk menyepakati implementasi obligasi daerah, perlu didukung beberapa peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum. Yaitu Perda tentang obligasi daerah, penyertaan modal, dan dana cadangan.

Sebagai suatu sistem baru di Jateng, Sri Puryono memaklumi berbagai respon yang ditujukan pada rencana implementasi obligasi daerah. Namun, pihaknya berpendapat, akan lebih baik untuk bersikap optimistis karena realitanya percepatan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan APBD.

"Dinamikanya sebagai suatu hal baru pasti ada pihak yang meragukan dan ada yang optimistis. Tetapi saya berprinsip, lebih baik kita berbuat yang cermat, walaupun ada salah tidak apa-apa, daripada kita menunggu saja, tetapi tidak bisa dilakukan. Sementara ada program-program kegiatan yang harus dipercepat, misalnya membangun rumah sakit kanker karena kita memang perlu atau kegiatan CMJT yang akan membuat rest area terintegrasi dengan agrowisata, sedangkan Bank Dunia untuk DED-nya, tapi dana pendamping untuk membangun belum ada dan APBD jelas tidak mampu," bebernya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional III Jateng dan DIY Aman Santosa menegaskan, pihaknya siap mendukung implementasi obligasi daerah dengan memberikan pendampingan. Pasalnya, implementasi obligasi daerah menurutnya merupakan hal lazim yang dilakukan oleh pemerintah saat ini.

"Ini sudah merupakan praktik yang lazim dilakukan pemerintah. Saya lihat semua sangat bersemangat untuk mendukung dan membantu Pemprov Jateng agar bisa menjadi percontohan bagi daerah yang lain. OJK commited untuk melakukan pendampingan hingga proses ini berakhir," ujarnya.

 

Baca juga : Jateng Bakal Jadi Provinsi Pertama Terbitkan Obligasi Daerah


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono berharap implementasi obligasi daerah dapat terealisasi pada tahun ini. Pihaknya optimistis, penerapan tersebut akan mendorong percepatan pembangunan di daerah. 

"Dengan adanya terobosan ini memberikan speed up bagaimana percepatan pembangunan yang mestinya kita butuhkan sekarang, tapi karena kita belum mampu, kita carikan skema melalui obligasi daerah. Kalau jadi, ini yang pertama kali dan sudah masuk program kita di RPJMD 2018-2023," jelasnya saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penerbitan Obligasi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di PO Hotel, Senin (29/4/2019).

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jateng itu mencontohkan, ada sejumlah pemerintah kabupaten yang sudah mengajukan pinjaman kepada Bank Jateng untuk mendorong pembangunan di daerah. Seperti Kabupaten Temanggung yang melakukan pinjaman untuk membangun rumah sakit.

"Kabupaten/kota itu sudah berani pinjam ke Bank Jateng untuk pembangunan di daerahnya. Seperti di Temanggung pinjam Rp250 miliar untuk biaya mendirikan rumah sakit dan itu bisa berjalan. Bisa menyisihkan setoran pokok dan bunganya. Tidak ada masalah. Kabupaten Grobogan dan Sragen juga melakukan hal sama," terangnya.

Sri Puryono menambahkan, untuk menyepakati implementasi obligasi daerah, perlu didukung beberapa peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum. Yaitu Perda tentang obligasi daerah, penyertaan modal, dan dana cadangan.

Sebagai suatu sistem baru di Jateng, Sri Puryono memaklumi berbagai respon yang ditujukan pada rencana implementasi obligasi daerah. Namun, pihaknya berpendapat, akan lebih baik untuk bersikap optimistis karena realitanya percepatan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan APBD.

"Dinamikanya sebagai suatu hal baru pasti ada pihak yang meragukan dan ada yang optimistis. Tetapi saya berprinsip, lebih baik kita berbuat yang cermat, walaupun ada salah tidak apa-apa, daripada kita menunggu saja, tetapi tidak bisa dilakukan. Sementara ada program-program kegiatan yang harus dipercepat, misalnya membangun rumah sakit kanker karena kita memang perlu atau kegiatan CMJT yang akan membuat rest area terintegrasi dengan agrowisata, sedangkan Bank Dunia untuk DED-nya, tapi dana pendamping untuk membangun belum ada dan APBD jelas tidak mampu," bebernya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional III Jateng dan DIY Aman Santosa menegaskan, pihaknya siap mendukung implementasi obligasi daerah dengan memberikan pendampingan. Pasalnya, implementasi obligasi daerah menurutnya merupakan hal lazim yang dilakukan oleh pemerintah saat ini.

"Ini sudah merupakan praktik yang lazim dilakukan pemerintah. Saya lihat semua sangat bersemangat untuk mendukung dan membantu Pemprov Jateng agar bisa menjadi percontohan bagi daerah yang lain. OJK commited untuk melakukan pendampingan hingga proses ini berakhir," ujarnya.

 

Baca juga : Jateng Bakal Jadi Provinsi Pertama Terbitkan Obligasi Daerah


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu