Foto : Bintoro (Humas Jateng)
Foto : Bintoro (Humas Jateng)
SUKOHARJO - Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus terus digencarkan, diantaranya menyangkut peraturan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, pemekaran dan penggabungan desa, penyusunan peraturan desa, serta transparansi pembangunan dan tatakelola anggaran.
"Banyak hal penting yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat mengenai isi dari UU Desa. Maka dalam hal ini pendampingan kita semakin kompleks semakin berat, karena UU Desa tidak hanya menyangkut pemberian dana desa yang besar dari pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur Jateng H Taj Yasin Maimoen di Hotel Brother Sukoharjo, Senin (30/9/2019).
Mantan anggota DPRD Jateng itu berharap, dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019 tersebut, tidak hanya membahas atau mengurai permasalahan-permasalahan yang sering terjadi, namun juga mengantisipasi perkara-perkara yang kemungkinan besar akan dihadapi terutama saat dan pascapilkades.
Termasuk sosialisasi tentang pilkades dengan calon lebih dari lima harus ada uji kompetensi, legalitas ijazah calon kades dari pondok pesantren atau lembaga madrasah atau lembaga pendidikan nonformal yang diakui atau disetarakan dengan pendidikan formal. Karenanya rakor ini juga diikuti oleh perwakilan Kemenag dari tujuh daerah di Jateng, Biro Hukum Setda Jateng dan instansi terkait lainnya.
Selain itu juga mengenai penyusunan peraturan desa (perdes). Wagub menyebutkan dari total desa di Jateng sebanyak 7.809 desa, hanya sekitar 2.550 desa yang memiliki peraturan desa atau kurang dari 50 persen jumlah desa di Jateng, sedangkan selebihnya belum terkontrol. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa dan pihak terkait lainnya bersama-sama membahas peraturan desa untuk kepentingan bersama.
"Juga peraturan bagaimana mengatur keuangan desa harus terbuka, termasuk data kemiskinan, saya minta warga penerima bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dipampang di papan informasi yang di pasang di balai desa," pintanya.
Ia menambahkan, menurut Presiden RI Joko Widodo dalam program Nawacita dengan membangun Indonesia dari pinggiran atau membangun desa-desa dalam kerangka kesatuan. Artinya melalui UU Desa Presiden berharap pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan dimulai dari bawah atau masyarakat. Sehingga pemprov sebagai tangan panjang atau wakil dari pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengaturan pada kabupaten dan kota.
Baca juga : Wagub Sebut Program Satu Dinas Satu Desa Miskin Sejalan dengan SLRT
SUKOHARJO - Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus terus digencarkan, diantaranya menyangkut peraturan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, pemekaran dan penggabungan desa, penyusunan peraturan desa, serta transparansi pembangunan dan tatakelola anggaran.
"Banyak hal penting yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat mengenai isi dari UU Desa. Maka dalam hal ini pendampingan kita semakin kompleks semakin berat, karena UU Desa tidak hanya menyangkut pemberian dana desa yang besar dari pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur Jateng H Taj Yasin Maimoen di Hotel Brother Sukoharjo, Senin (30/9/2019).
Mantan anggota DPRD Jateng itu berharap, dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019 tersebut, tidak hanya membahas atau mengurai permasalahan-permasalahan yang sering terjadi, namun juga mengantisipasi perkara-perkara yang kemungkinan besar akan dihadapi terutama saat dan pascapilkades.
Termasuk sosialisasi tentang pilkades dengan calon lebih dari lima harus ada uji kompetensi, legalitas ijazah calon kades dari pondok pesantren atau lembaga madrasah atau lembaga pendidikan nonformal yang diakui atau disetarakan dengan pendidikan formal. Karenanya rakor ini juga diikuti oleh perwakilan Kemenag dari tujuh daerah di Jateng, Biro Hukum Setda Jateng dan instansi terkait lainnya.
Selain itu juga mengenai penyusunan peraturan desa (perdes). Wagub menyebutkan dari total desa di Jateng sebanyak 7.809 desa, hanya sekitar 2.550 desa yang memiliki peraturan desa atau kurang dari 50 persen jumlah desa di Jateng, sedangkan selebihnya belum terkontrol. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa dan pihak terkait lainnya bersama-sama membahas peraturan desa untuk kepentingan bersama.
"Juga peraturan bagaimana mengatur keuangan desa harus terbuka, termasuk data kemiskinan, saya minta warga penerima bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dipampang di papan informasi yang di pasang di balai desa," pintanya.
Ia menambahkan, menurut Presiden RI Joko Widodo dalam program Nawacita dengan membangun Indonesia dari pinggiran atau membangun desa-desa dalam kerangka kesatuan. Artinya melalui UU Desa Presiden berharap pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan dimulai dari bawah atau masyarakat. Sehingga pemprov sebagai tangan panjang atau wakil dari pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengaturan pada kabupaten dan kota.
Baca juga : Wagub Sebut Program Satu Dinas Satu Desa Miskin Sejalan dengan SLRT
Berita Terbaru