Follow Us :              

Antar Jemput Pasien Gila, Wujudkan Jateng Bebas Pasung

  06 November 2019  |   11:30:00  |   dibaca : 4584 
Kategori :
Bagikan :


Antar Jemput Pasien Gila, Wujudkan Jateng Bebas Pasung

06 November 2019 | 11:30:00 | dibaca : 4584
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius mewujudkan program Jateng bebas pasung pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, pada periode Januari hingga September 2019 ditemukan 511 kasus pasung. Dari jumlah tersebut, 115 irang berhasil dibebaskan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan jumlah tersebut sudah menurun dari tahun sebelumnya yakni 654 kasus. "Tahun 2017 ada 364 kasus, mengalami peningkatan karena banyaknya temuan. Semakin pedulinya masyarakat sekitar untuk melaporkan," ujarnya Rabu 6/11/2019). 

Dalam mewujudkan Jateng Bebas Pasung, Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Dinas Sosial dalam penanganannya. Mulai dari penemuan penderita, penanganan medis hingga pelayanan rehabilitasi. 

Plt Kepala Dinas Sosial Prov Jateng Yusadar Armunanto mengatakan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan pun bersama-sama melaksanakan kegiatan penjangkauan bagi mereka yang dipasung oleh keluarganya dan melakukan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Penanganan diawali dari penemuan penderita yang kemudian dijemput untuk dibawa ke RSJ oleh dinas kesehatan. "Jika sudah mendapat penanganan dari RSJ, mereka mendapat penanganan oleh Dinsos dan bisa saja direhabilitasi ke pondok pesantren, panti rujukan, atau panti swasta. Jika dirasa sudah bisa mandiri, dikembalikan ke keluarga atau masyarakat," katanya.

Dijelaskan, selama ini kolaborasi itu terkendala berbagai hal. Antara lain terbatasnya daya tampung panti, adanya keluarga yang menolak menerima kembali yang sudah purna bina dari Panti/RSJ. Selain itu juga perubahan waktu perawatan pasien di RSJ dari 3 bulan menjadi 35 hari dan menjadi 21 hari menjadikan pelayanan kesehatan kurang maksimal dalam penanganan.

Dari kendala tersebut, upaya yang dilakukan di antaranya dengan memprioritaskan penanganan sosial terhadap permasalahan sosial yang paling banyak terdapat di masyarakat. Lalu, membangun 2 Panti baru di Kecamatan Jeruk Legi Kabupaten Cilacap dan Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan untuk menangani PMKS khususnya di daerah perbatasan provinsi. 

Yusadar Armunanto berharap, Kab/Kota memiliki shelter rehabilitasi sosial penanganan PMKS & Tim Asessment dalam merespon aduan masyarakat terkait keberadaan PMKS. Lalu, perawatan pasien di RSJ dilakukan secara tuntas. Kemudian, keluarga dan masyarakat mau menerima kembali penerima manfaat purna bina panti yang sudah mandiri dan siap kembali hidup bermasyarakat.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius mewujudkan program Jateng bebas pasung pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, pada periode Januari hingga September 2019 ditemukan 511 kasus pasung. Dari jumlah tersebut, 115 irang berhasil dibebaskan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan jumlah tersebut sudah menurun dari tahun sebelumnya yakni 654 kasus. "Tahun 2017 ada 364 kasus, mengalami peningkatan karena banyaknya temuan. Semakin pedulinya masyarakat sekitar untuk melaporkan," ujarnya Rabu 6/11/2019). 

Dalam mewujudkan Jateng Bebas Pasung, Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Dinas Sosial dalam penanganannya. Mulai dari penemuan penderita, penanganan medis hingga pelayanan rehabilitasi. 

Plt Kepala Dinas Sosial Prov Jateng Yusadar Armunanto mengatakan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan pun bersama-sama melaksanakan kegiatan penjangkauan bagi mereka yang dipasung oleh keluarganya dan melakukan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Penanganan diawali dari penemuan penderita yang kemudian dijemput untuk dibawa ke RSJ oleh dinas kesehatan. "Jika sudah mendapat penanganan dari RSJ, mereka mendapat penanganan oleh Dinsos dan bisa saja direhabilitasi ke pondok pesantren, panti rujukan, atau panti swasta. Jika dirasa sudah bisa mandiri, dikembalikan ke keluarga atau masyarakat," katanya.

Dijelaskan, selama ini kolaborasi itu terkendala berbagai hal. Antara lain terbatasnya daya tampung panti, adanya keluarga yang menolak menerima kembali yang sudah purna bina dari Panti/RSJ. Selain itu juga perubahan waktu perawatan pasien di RSJ dari 3 bulan menjadi 35 hari dan menjadi 21 hari menjadikan pelayanan kesehatan kurang maksimal dalam penanganan.

Dari kendala tersebut, upaya yang dilakukan di antaranya dengan memprioritaskan penanganan sosial terhadap permasalahan sosial yang paling banyak terdapat di masyarakat. Lalu, membangun 2 Panti baru di Kecamatan Jeruk Legi Kabupaten Cilacap dan Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan untuk menangani PMKS khususnya di daerah perbatasan provinsi. 

Yusadar Armunanto berharap, Kab/Kota memiliki shelter rehabilitasi sosial penanganan PMKS & Tim Asessment dalam merespon aduan masyarakat terkait keberadaan PMKS. Lalu, perawatan pasien di RSJ dilakukan secara tuntas. Kemudian, keluarga dan masyarakat mau menerima kembali penerima manfaat purna bina panti yang sudah mandiri dan siap kembali hidup bermasyarakat.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu