Follow Us :              

Beredar Info Denda Tilang Masker di Jateng, Ganjar : Fokus Edukasi Masyarakat Protokol Kesehatan

  17 July 2020  |   10:00:00  |   dibaca : 1086 
Kategori :
Bagikan :


Beredar Info Denda Tilang Masker di Jateng, Ganjar : Fokus Edukasi Masyarakat Protokol Kesehatan

17 July 2020 | 10:00:00 | dibaca : 1086
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di grup-grup aplikasi Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020. Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan bahwa pesan berantai terkait informasi penerapan denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat menjadi resah.

"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain," terangnya.

Meski Demikian, Ganjar mengatakan pihaknya juga sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat. 

"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan,” kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Jumat (17/7).

Bagi Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

"Usulannya ya gitu-gitu. Ada yang mengusulkan _push up_, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.
Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ucapnya.

Menurutnya, memberikan satu penalti demi tegaknya peraturan memang suatu keharusan. Namun tidak selalu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum. Pihaknya saat ini tengah mengoptimalkan  langkah untuk mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan seoptimal mungkin.

"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya bupati, wali kota, kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara ‘pentahelik’. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," pungkasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di grup-grup aplikasi Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020. Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan bahwa pesan berantai terkait informasi penerapan denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat menjadi resah.

"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain," terangnya.

Meski Demikian, Ganjar mengatakan pihaknya juga sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat. 

"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan,” kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Jumat (17/7).

Bagi Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

"Usulannya ya gitu-gitu. Ada yang mengusulkan _push up_, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.
Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ucapnya.

Menurutnya, memberikan satu penalti demi tegaknya peraturan memang suatu keharusan. Namun tidak selalu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum. Pihaknya saat ini tengah mengoptimalkan  langkah untuk mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan seoptimal mungkin.

"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya bupati, wali kota, kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara ‘pentahelik’. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu