Follow Us :              

Jateng Siapkan Operasi Penegakan Serentak Protokol Kesehatan

  18 August 2020  |   14:00:00  |   dibaca : 1445 
Kategori :
Bagikan :


Jateng Siapkan Operasi Penegakan Serentak Protokol Kesehatan

18 August 2020 | 14:00:00 | dibaca : 1445
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Satgas Penanganan COVID-19 Jateng menyiapkan operasi penegakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Penegakan serentak tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan. 

“Setelah ada instruksi Presiden bahwa penegakan hukum harus dilakukan maka kita akan lakukan," kata Gubernur Ganjar usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa (18/8/2020). 

Operasi penegakan tersebut rencana akan dimulai pekan depan setelah melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat. 

"Setelah melakukan tes massif, menyiapkan labnya dengan baik serta memperhatikan para tenaga medis, maka hari ini kami minta partisipasi masyarakat,” ujarnya

Sebelumnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.

"Pekan ini saya harapkan sosialisasi bisa berjalan. Sosialisasi yang kita harapkan ini adalah satu ikuti protokol kesehatan, dua Jawa Tengah akan melakukan penegakan serentak. Kemarin sudah ada beberapa kabupaten/kota yang jalan. Insyaallah mulai Senin pekan depan penegakan akan dimulai secara massif," jelas Ganjar.

Hal ini dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan itu juga sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020 lalu.

Sementara untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Ganjar menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebab beberapa kabupaten/kota sudah ada yang memiliki Perbup dan Perwali. Bahkan ada satu kabupaten dalam bentuk Perda yakni Kabupaten Banyumas.

"Semarang itu sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter. Banyumas sudah ada denda uang dan ada juga yang sampai disidang tipiring. Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah. Pergub yang ada kemarin tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah," jelasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Satgas Penanganan COVID-19 Jateng menyiapkan operasi penegakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Penegakan serentak tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan. 

“Setelah ada instruksi Presiden bahwa penegakan hukum harus dilakukan maka kita akan lakukan," kata Gubernur Ganjar usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa (18/8/2020). 

Operasi penegakan tersebut rencana akan dimulai pekan depan setelah melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat. 

"Setelah melakukan tes massif, menyiapkan labnya dengan baik serta memperhatikan para tenaga medis, maka hari ini kami minta partisipasi masyarakat,” ujarnya

Sebelumnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.

"Pekan ini saya harapkan sosialisasi bisa berjalan. Sosialisasi yang kita harapkan ini adalah satu ikuti protokol kesehatan, dua Jawa Tengah akan melakukan penegakan serentak. Kemarin sudah ada beberapa kabupaten/kota yang jalan. Insyaallah mulai Senin pekan depan penegakan akan dimulai secara massif," jelas Ganjar.

Hal ini dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan itu juga sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020 lalu.

Sementara untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Ganjar menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebab beberapa kabupaten/kota sudah ada yang memiliki Perbup dan Perwali. Bahkan ada satu kabupaten dalam bentuk Perda yakni Kabupaten Banyumas.

"Semarang itu sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter. Banyumas sudah ada denda uang dan ada juga yang sampai disidang tipiring. Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah. Pergub yang ada kemarin tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah," jelasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu