Follow Us :              

Aktif Tindaklanjuti Aduan Pekerja, 71 Perusahaan Akhirnya Beri THR Penuh

  09 May 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 651 
Kategori :
Bagikan :


Aktif Tindaklanjuti Aduan Pekerja, 71 Perusahaan Akhirnya Beri THR Penuh

09 May 2022 | 10:00:00 | dibaca : 651
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus melakukan proses penegakan hukum perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Hasilnya, hingga Minggu (8/5/2022), dari 205 aduan, 71 diantaranya  berhasil membayarkan THR pekerja mereka secara penuh. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan terkait THR terus masuk hingga hari ke enam setelah Lebaran. Aduan itu didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen. 

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen,  aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture. Aduan paling banyak dari wilayah  Semarang  sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," ujar Sakina, Senin (9/5/2022). 

Ia menyebut, pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerjasama dengan pemkab atau pemkot setempat untuk membantu melakukan mediasi. 

Kadisnakentrans Jateng merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Sedangkan 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan dan 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut. 

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. Sementara itu ada pula 19 aduan yang dikategorikan lemah, karena pengadu memang pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021. 

Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.  

"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang  kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan" sebutnya. 

Terakhir, Sakina menegaskan, Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk. Hingga kini, ia menyebut, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua. Jika perusahaan tidak menaati regulasi yang ada, mereka akan diberi sanksi. Mereka harus membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus melakukan proses penegakan hukum perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Hasilnya, hingga Minggu (8/5/2022), dari 205 aduan, 71 diantaranya  berhasil membayarkan THR pekerja mereka secara penuh. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan terkait THR terus masuk hingga hari ke enam setelah Lebaran. Aduan itu didominasi laporan dari perusahaan di sektor garmen. 

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen,  aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture. Aduan paling banyak dari wilayah  Semarang  sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," ujar Sakina, Senin (9/5/2022). 

Ia menyebut, pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerjasama dengan pemkab atau pemkot setempat untuk membantu melakukan mediasi. 

Kadisnakentrans Jateng merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Sedangkan 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan dan 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut. 

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. Sementara itu ada pula 19 aduan yang dikategorikan lemah, karena pengadu memang pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021. 

Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.  

"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang  kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan" sebutnya. 

Terakhir, Sakina menegaskan, Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk. Hingga kini, ia menyebut, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua. Jika perusahaan tidak menaati regulasi yang ada, mereka akan diberi sanksi. Mereka harus membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu