Follow Us :              

Ganjar Harap PT Jateng Argo Berdikari Dapat Tangani Persoalan Politik Pangan

  30 June 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 529 
Kategori :
Bagikan :


Ganjar Harap PT Jateng Argo Berdikari Dapat Tangani Persoalan Politik Pangan

30 June 2022 | 09:00:00 | dibaca : 529
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah atau PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Perubahan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Jawa Tengah nomor 21 tahun 2022. 

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, dan Ketua Pansus Raperda perubahan bentuk hukum CMJT. "Terima kasih kepada DPRD yang sudah mendorong perubahan status badan usahanya, dari PD menjadi PT Perseroda," ucapnya Gubenur usai pendatanganan tersebut. 

"Bagi CMJT, ini era baru untuk lebih fit (kuat) pada perubahan lingkungan eksternal atau global. Sehingga kita harapkan Jateng Agro Berdikari akan bisa merespons persoalan politik pangan," kata Ganjar usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). 

Politik pangan tersebut meliputi, pertanian, perikanan, peternakan, industri pangan, barang dan jasa, hingga agro wisata. Termasuk menjaga stok dan distribusi pangan di wilayah Jawa Tengah. 

"Ya pertanian, ya perikanan. Ya bicara stok, bicara delivery-nya. Termasuk tadi sebenarnya kita "bisik-bisik", kalau harga pertanian sering naik-turun apa sebenarnya yang bisa dilakukan oleh perusahaan daerah," katanya. 

Terkait itu, Ganjar mendorong PT Jateng Agro Berdikari untuk menjajaki kemungkinan untuk mendapatkan public service obligation (PSO). Setelah itu dapat menjadi off taker (penghubung) hasil panen para petani dengan pasar. 

"Jadi saat hasil panen-panen dari petani itu muncul, off taker-nya dari mereka. Sehingga petani bisa betul-betul melaksanakan profesinya dengan nyaman dan mendapat kepastian berusaha, serta bisa mendapatkan keuntungan," kata Ganjar.


Bagikan :

SEMARANG - Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah atau PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Perubahan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Jawa Tengah nomor 21 tahun 2022. 

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, dan Ketua Pansus Raperda perubahan bentuk hukum CMJT. "Terima kasih kepada DPRD yang sudah mendorong perubahan status badan usahanya, dari PD menjadi PT Perseroda," ucapnya Gubenur usai pendatanganan tersebut. 

"Bagi CMJT, ini era baru untuk lebih fit (kuat) pada perubahan lingkungan eksternal atau global. Sehingga kita harapkan Jateng Agro Berdikari akan bisa merespons persoalan politik pangan," kata Ganjar usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). 

Politik pangan tersebut meliputi, pertanian, perikanan, peternakan, industri pangan, barang dan jasa, hingga agro wisata. Termasuk menjaga stok dan distribusi pangan di wilayah Jawa Tengah. 

"Ya pertanian, ya perikanan. Ya bicara stok, bicara delivery-nya. Termasuk tadi sebenarnya kita "bisik-bisik", kalau harga pertanian sering naik-turun apa sebenarnya yang bisa dilakukan oleh perusahaan daerah," katanya. 

Terkait itu, Ganjar mendorong PT Jateng Agro Berdikari untuk menjajaki kemungkinan untuk mendapatkan public service obligation (PSO). Setelah itu dapat menjadi off taker (penghubung) hasil panen para petani dengan pasar. 

"Jadi saat hasil panen-panen dari petani itu muncul, off taker-nya dari mereka. Sehingga petani bisa betul-betul melaksanakan profesinya dengan nyaman dan mendapat kepastian berusaha, serta bisa mendapatkan keuntungan," kata Ganjar.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu