Follow Us :              

Tak Mudah Dorong Kekuatan Fiskal Kabupaten/ Kota

  30 October 2017  |   09:00:00  |   dibaca : 260 
Kategori :
Bagikan :


Tak Mudah Dorong Kekuatan Fiskal Kabupaten/ Kota

30 October 2017 | 09:00:00 | dibaca : 260
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

Semarang – Banyaknya kendala di daerah dalam mendayagunakan hak untuk memungut pajak daerah dan menarik retribusi, membuat daerah sulit meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. Untuk memenuhi kebutuhannya, pemerintah kabupaten/ kota menggantungkan pada transfer dana perimbangan dan bagi hasil provinsi.

“Tidak mudah mendorong kekuatan fiskal kabupaten/ kota secara cepat. Tidak mudah mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dan bagi hasil provinsi. Untuk itu, perlu adanya diskusi yang memformulasikan interaksi pemerintah provinsi dan kabupaten kota, untuk meningkatkan PAD secara signifikan,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Dr Ir Ihwan Sudrajat MM dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Daerah dalam Rangka Peningkatan Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota se-Jateng, di Kantor BPPD, Senin (30/10).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP yang membuka rakor tersebut membeberkan, PAD kabupaten/ kota selama ini rata-rata hanya berkisar 20 persen dari total pendapatan yang diterima kabupaten/ kota. Untuk mendapatkan dana bagi hasil pajak daerah yang besar dari provinsi, kata dia, realisasi penerimaan pajak daerah juga mesti besar. Sebab, dana bagi hasil pajak didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah. Semakin besar realisasi penerimaan pajak daerah, semakin tinggi pula dana bagi hasil yang diberikan.

Ditambahkan, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membuka layanan Pajak Daerah melalui 37 lokasi Samsat Induk, 10 Samsat Pembantu, 38 Samsat Keliling, tujuh Samsat Drive Thru, 11 Samsat Gerai, 32 Samsat Siaga, dan 12 Samsat Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu). Pemprov Jateng juga melakukan kerjasama dengan kabupaten/ kota melalui sosialisasi kesadaran pembayaran pajak dari tingkat kecamatan sampai ke desa-desa. Berbagai cara itu dilaksanakan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Samsat kita ini sudah jadi primadona dan banyak diomongkan orang karena kecepatan dan kemudahan pelayanannya. Samsat online sudah oke. Paten juga bagus yaitu makin mendekatkan pelayanan kita kepada masyarakat. Bahkan rekan-rekan menjalin kerja sama dengan PKK untuk menyosialisasikan tentang tunggakan pajak kepada masyarakat. Ini terobosan hebat,” puji Sri Puryono.

Sekda meminta, terobosan kreatif, konstruktif dan inovatif terus dilakukan, agar pendapatan daerah dari sektor pajak semakin meningkat. Sehingga, bagi hasil yang diberikan kepada kabupaten/ kota pun semakin baik.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng


Bagikan :

Semarang – Banyaknya kendala di daerah dalam mendayagunakan hak untuk memungut pajak daerah dan menarik retribusi, membuat daerah sulit meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. Untuk memenuhi kebutuhannya, pemerintah kabupaten/ kota menggantungkan pada transfer dana perimbangan dan bagi hasil provinsi.

“Tidak mudah mendorong kekuatan fiskal kabupaten/ kota secara cepat. Tidak mudah mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dan bagi hasil provinsi. Untuk itu, perlu adanya diskusi yang memformulasikan interaksi pemerintah provinsi dan kabupaten kota, untuk meningkatkan PAD secara signifikan,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Dr Ir Ihwan Sudrajat MM dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Daerah dalam Rangka Peningkatan Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota se-Jateng, di Kantor BPPD, Senin (30/10).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP yang membuka rakor tersebut membeberkan, PAD kabupaten/ kota selama ini rata-rata hanya berkisar 20 persen dari total pendapatan yang diterima kabupaten/ kota. Untuk mendapatkan dana bagi hasil pajak daerah yang besar dari provinsi, kata dia, realisasi penerimaan pajak daerah juga mesti besar. Sebab, dana bagi hasil pajak didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah. Semakin besar realisasi penerimaan pajak daerah, semakin tinggi pula dana bagi hasil yang diberikan.

Ditambahkan, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membuka layanan Pajak Daerah melalui 37 lokasi Samsat Induk, 10 Samsat Pembantu, 38 Samsat Keliling, tujuh Samsat Drive Thru, 11 Samsat Gerai, 32 Samsat Siaga, dan 12 Samsat Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu). Pemprov Jateng juga melakukan kerjasama dengan kabupaten/ kota melalui sosialisasi kesadaran pembayaran pajak dari tingkat kecamatan sampai ke desa-desa. Berbagai cara itu dilaksanakan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Samsat kita ini sudah jadi primadona dan banyak diomongkan orang karena kecepatan dan kemudahan pelayanannya. Samsat online sudah oke. Paten juga bagus yaitu makin mendekatkan pelayanan kita kepada masyarakat. Bahkan rekan-rekan menjalin kerja sama dengan PKK untuk menyosialisasikan tentang tunggakan pajak kepada masyarakat. Ini terobosan hebat,” puji Sri Puryono.

Sekda meminta, terobosan kreatif, konstruktif dan inovatif terus dilakukan, agar pendapatan daerah dari sektor pajak semakin meningkat. Sehingga, bagi hasil yang diberikan kepada kabupaten/ kota pun semakin baik.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu