Follow Us :              

Gubernur: Penetapan UMK Menunggu Pusat Putuskan Upah Provinsi

  09 November 2022  |   15:00:00  |   dibaca : 389 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur: Penetapan UMK Menunggu Pusat Putuskan Upah Provinsi

09 November 2022 | 15:00:00 | dibaca : 389
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan informasi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang. 

“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP dulu, baru (UMK) kita," terang Gubernur usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11). 

Turut disampaikan pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jawa Tengah sudah dilakukan. Pihaknya telah intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha. 

“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," ujarnya. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada. 

"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida di Semarang, Senin (7/11).


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan informasi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang. 

“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP dulu, baru (UMK) kita," terang Gubernur usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11). 

Turut disampaikan pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jawa Tengah sudah dilakukan. Pihaknya telah intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha. 

“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," ujarnya. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada. 

"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida di Semarang, Senin (7/11).


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu