Follow Us :              

Pantau Netralitas ASN, Pj Gubernur Tugaskan Tim Khusus

  15 November 2023  |   08:00:00  |   dibaca : 462 
Kategori :
Bagikan :


Pantau Netralitas ASN, Pj Gubernur Tugaskan Tim Khusus

15 November 2023 | 08:00:00 | dibaca : 462
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menyiapkan tim khusus untuk memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pemilu 2024. 

Tim bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu, akan berkoordinasi secara intensif dengan para pengawas di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng maupun tim khusus dari Polda Jateng. 

“Selama Pemilu ini, kita melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, baik dengan TNI, Polri, maupun instansi terkait lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU," katanya usai membuka Seminar Ilmiah Peringatan HUT ke-52 KORPRI Tahun 2023 dengan tema “Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik" di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang pada Rabu, 15 November 2023.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pemantauan secara rutin terkait aktivitas ASN, khususnya terhadap tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu. Pemantauan dilakukan, baik dari tindakan nyata di lapangan maupun unggahan di media sosial.

"Dalam hal pemantauan, kita ada Kominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) yang akan terus memonitor, terkait perkembangan yang berkaitan dengan masalah cyber. Kita patroli terus," kata Pj Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur menyampaikan, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, apalagi memasuki tahun politik ini. Profesionalitas para ASN harus ditunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas. Mereka tidak boleh melakukan politik praktis, bahkan mengikuti atau menjadi bagian dari partai politik dan pasangan calon (paslon) tertentu.

"Apalagi ikut serta dalam kampanye, dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan Pemilu," jelasnya.

Saat ini sudah ada aturan mengenai larangan bagi ASN untuk mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau paslon tertentu. Sebab, sudah ada aturan yang jelas tentang gaya apa yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN. 

"Jadi simbol-simbol menggunakan jari, ataupun hal lain yang berkaitan dengan masalah ini, (tidak boleh), karena memang sangat sensitif. (Mengunggah konten paslon) atau membantu salah satu partai tertentu, itu tidak boleh. Sanksinya sudah jelas. Ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ini bisa juga kita berhentikan sebagai ASN," tegas Pj Gubernur.


Bagikan :

SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menyiapkan tim khusus untuk memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pemilu 2024. 

Tim bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu, akan berkoordinasi secara intensif dengan para pengawas di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng maupun tim khusus dari Polda Jateng. 

“Selama Pemilu ini, kita melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, baik dengan TNI, Polri, maupun instansi terkait lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU," katanya usai membuka Seminar Ilmiah Peringatan HUT ke-52 KORPRI Tahun 2023 dengan tema “Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik" di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang pada Rabu, 15 November 2023.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pemantauan secara rutin terkait aktivitas ASN, khususnya terhadap tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu. Pemantauan dilakukan, baik dari tindakan nyata di lapangan maupun unggahan di media sosial.

"Dalam hal pemantauan, kita ada Kominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) yang akan terus memonitor, terkait perkembangan yang berkaitan dengan masalah cyber. Kita patroli terus," kata Pj Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur menyampaikan, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, apalagi memasuki tahun politik ini. Profesionalitas para ASN harus ditunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas. Mereka tidak boleh melakukan politik praktis, bahkan mengikuti atau menjadi bagian dari partai politik dan pasangan calon (paslon) tertentu.

"Apalagi ikut serta dalam kampanye, dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan Pemilu," jelasnya.

Saat ini sudah ada aturan mengenai larangan bagi ASN untuk mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau paslon tertentu. Sebab, sudah ada aturan yang jelas tentang gaya apa yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN. 

"Jadi simbol-simbol menggunakan jari, ataupun hal lain yang berkaitan dengan masalah ini, (tidak boleh), karena memang sangat sensitif. (Mengunggah konten paslon) atau membantu salah satu partai tertentu, itu tidak boleh. Sanksinya sudah jelas. Ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ini bisa juga kita berhentikan sebagai ASN," tegas Pj Gubernur.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu