Follow Us :              

Tingkatkan Pelayanan Berbasis HAM, Pj Gubernur Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

  28 December 2023  |   13:30:00  |   dibaca : 163 
Kategori :
Bagikan :


Tingkatkan Pelayanan Berbasis HAM, Pj Gubernur Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

28 December 2023 | 13:30:00 | dibaca : 163
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Kamis, 28 Desember 2023. 

Gugus Tugas yang beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, serta mitra non-pemerintah ini, nantinya akan bertugas untuk mengoordinasikan pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di tingkat daerah.

"Kami bersama dengan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Hukum dan HAM Jateng, para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bupati, dan wali kota se-Jateng, sudah mengukuhkan Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM se-Jateng,” katanya. 

Pj Gubernur berharap, pembentukan Gugus Tugas ini nantinya dapat meningkatkan nilai-nilai pelayanan berbasis  HAM di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada para bupati dan wali kota atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terkait dengan HAM.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Tejo Harwanto menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, Indonesia sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa telah meratifikasi atau mengesahkan beberapa regulasi terkait dengan Hak Asasi Manusia.

Pihaknya menambahkan, pada zaman dahulu, penegakan HAM hanya menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Bahkan dengan aturan tersebut, para pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang berbasis HAM.

“Jadi pelaku usaha, bisnis, corporate (perusahaan) juga melakukan tindakan yang sama, yaitu pelayanan publik berbasis HAM," terangnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Kamis, 28 Desember 2023. 

Gugus Tugas yang beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, serta mitra non-pemerintah ini, nantinya akan bertugas untuk mengoordinasikan pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di tingkat daerah.

"Kami bersama dengan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Hukum dan HAM Jateng, para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bupati, dan wali kota se-Jateng, sudah mengukuhkan Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM se-Jateng,” katanya. 

Pj Gubernur berharap, pembentukan Gugus Tugas ini nantinya dapat meningkatkan nilai-nilai pelayanan berbasis  HAM di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada para bupati dan wali kota atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terkait dengan HAM.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Tejo Harwanto menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, Indonesia sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa telah meratifikasi atau mengesahkan beberapa regulasi terkait dengan Hak Asasi Manusia.

Pihaknya menambahkan, pada zaman dahulu, penegakan HAM hanya menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Bahkan dengan aturan tersebut, para pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang berbasis HAM.

“Jadi pelaku usaha, bisnis, corporate (perusahaan) juga melakukan tindakan yang sama, yaitu pelayanan publik berbasis HAM," terangnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu