Follow Us :              

Pemprov-KPU Jateng Matangkan Persiapan Transisi Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota

  30 May 2024  |   07:30:00  |   dibaca : 124 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov-KPU Jateng Matangkan Persiapan Transisi Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota

30 May 2024 | 07:30:00 | dibaca : 124
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mematangkan persiapan transisi keanggotaan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menyampaikan, upaya ini diharapkan dapat memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Harapannya, semua bisa memahami tahapan-tahapan, dan bisa melaksanakan transisi (keanggotaan DPRD), sehingga semua berjalan dengan lancar," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Transisi Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu 2024 di Gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang pada Kamis, 30 Mei 2024.

Rakor tersebut, diikuti oleh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Jateng, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jateng dan kabupaten/kota, serta Sekretaris Dewan se-Jateng.

Pada kesempatan itu, Sekda meminta hasil evaluasi pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dijadikan acuan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Sebagai bahan antisipasi, agar pelaksanaan Pilkada Serentak di Jateng, berjalan jauh lebih baik dari Pileg dan Pilpres," ucapnya.

Sekda menambahkan, Pemprov Jateng juga sudah menyiapkan anggaran bantuan bagi partai politik (parpol). Nantinya akan ada alokasi tambahan bantuan parpol 2024, sesuai dengan penghitungan perolehan suara setiap parpol pada Pileg 2024.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri RI, Herny Ika S., menyampaikan, menjelang hari pelantikan, anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota harus mempersiapkan semua kelengkapan administrasi.

Beberapa hal yang diperlukan, antara lain tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029, fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD berikut perolehan suara yang sudah dilegalisir KPU, serta berita acara peresmian pengucapan sumpah janji anggota DPRD.

"Hal-hal ini yang harus kita pedomani, untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang tidak kita inginkan. Karena kurang lengkapnya berkas ini, bisa menjadi celah adanya gugatan-gugatan," ucap Herny.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mematangkan persiapan transisi keanggotaan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menyampaikan, upaya ini diharapkan dapat memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Harapannya, semua bisa memahami tahapan-tahapan, dan bisa melaksanakan transisi (keanggotaan DPRD), sehingga semua berjalan dengan lancar," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Transisi Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu 2024 di Gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang pada Kamis, 30 Mei 2024.

Rakor tersebut, diikuti oleh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Jateng, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jateng dan kabupaten/kota, serta Sekretaris Dewan se-Jateng.

Pada kesempatan itu, Sekda meminta hasil evaluasi pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dijadikan acuan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Sebagai bahan antisipasi, agar pelaksanaan Pilkada Serentak di Jateng, berjalan jauh lebih baik dari Pileg dan Pilpres," ucapnya.

Sekda menambahkan, Pemprov Jateng juga sudah menyiapkan anggaran bantuan bagi partai politik (parpol). Nantinya akan ada alokasi tambahan bantuan parpol 2024, sesuai dengan penghitungan perolehan suara setiap parpol pada Pileg 2024.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri RI, Herny Ika S., menyampaikan, menjelang hari pelantikan, anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota harus mempersiapkan semua kelengkapan administrasi.

Beberapa hal yang diperlukan, antara lain tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029, fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD berikut perolehan suara yang sudah dilegalisir KPU, serta berita acara peresmian pengucapan sumpah janji anggota DPRD.

"Hal-hal ini yang harus kita pedomani, untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang tidak kita inginkan. Karena kurang lengkapnya berkas ini, bisa menjadi celah adanya gugatan-gugatan," ucap Herny.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu