Foto : Ebron (Humas Jateng)
Foto : Ebron (Humas Jateng)
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jateng sepakat menandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., dengan seluruh pimpinan DPRD Jateng pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Berlian Semarang pada Jumat, 16 Agustus 2024.
“Nota kesepakatan ini (ditandatangani) setelah melalui pembahasan, mulai dari komisi-komisi, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ucap Pj Gubernur usai menghadiri sidang paripurna.
Ia menjelaskan, kebijakan umum APBD Provinsi Jateng 2025 diprioritaskan pada upaya peningkatan kapasitas perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta produksi pertanian.
Selanjutnya, kualitas sumber daya manusia juga akan terus ditingkatkan melalui sektor pendidikan dan berbagai pelatihan.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan juga lingkungan hidup, dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ucapnya.
Pj Gubernur menambahkan, prioritas lainnya juga untuk tata kelola pemerintahan yang adaptif dan kolaboratif. Harapannya, upaya ini mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat juga menjadi semakin baik.
Dalam rancangan APBD Provinsi Jateng 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp23,55 triliun, sementara belanja daerah sebanyak Rp23,91 triliun, sehingga anggaran dana defisit sebesar Rp362 miliar.
Selanjutnya, defisit/kekurangan anggaran tersebut akan ditutup dengan surplus pembiayaan daerah. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp432 miliar dan pengeluaran pembiayaannya sebesar Rp70 miliar, sehingga total pembiayaan netto sebesar Rp362 miliar.
“Jadi pembiayaan netto adalah Rp362 miliar dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan)-nya nihil,” pungkasnya.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jateng sepakat menandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., dengan seluruh pimpinan DPRD Jateng pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Berlian Semarang pada Jumat, 16 Agustus 2024.
“Nota kesepakatan ini (ditandatangani) setelah melalui pembahasan, mulai dari komisi-komisi, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ucap Pj Gubernur usai menghadiri sidang paripurna.
Ia menjelaskan, kebijakan umum APBD Provinsi Jateng 2025 diprioritaskan pada upaya peningkatan kapasitas perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta produksi pertanian.
Selanjutnya, kualitas sumber daya manusia juga akan terus ditingkatkan melalui sektor pendidikan dan berbagai pelatihan.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan juga lingkungan hidup, dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ucapnya.
Pj Gubernur menambahkan, prioritas lainnya juga untuk tata kelola pemerintahan yang adaptif dan kolaboratif. Harapannya, upaya ini mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat juga menjadi semakin baik.
Dalam rancangan APBD Provinsi Jateng 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp23,55 triliun, sementara belanja daerah sebanyak Rp23,91 triliun, sehingga anggaran dana defisit sebesar Rp362 miliar.
Selanjutnya, defisit/kekurangan anggaran tersebut akan ditutup dengan surplus pembiayaan daerah. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp432 miliar dan pengeluaran pembiayaannya sebesar Rp70 miliar, sehingga total pembiayaan netto sebesar Rp362 miliar.
“Jadi pembiayaan netto adalah Rp362 miliar dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan)-nya nihil,” pungkasnya.
Berita Terbaru