Follow Us :              

Jamin Keselamatan Kerja, Pj Gubernur Pastikan Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

  13 November 2024  |   10:30:00  |   dibaca : 92 
Kategori :
Bagikan :


Jamin Keselamatan Kerja, Pj Gubernur Pastikan Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

13 November 2024 | 10:30:00 | dibaca : 92
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., memastikan badan ad hoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja bagi para petugas.

“Optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan terkait dengan badan ad hoc perlu menjadi perhatian kami,” ucapnya saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 13 November 2024.

Badan ad hoc di bawah KPU, meliputi Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sementara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di bawah Bawaslu.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur menyampaikan, perlindungan sosial bagi badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 telah teranggarkan. Selain itu, dipastikan pula bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas ad hoc, sudah termasuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.

Pj Gubernur juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugasnya. 

Hal tersebut sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha menyampaikan, pihaknya menyambut baik pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para penyelenggara badan ad hoc pemilu. Ia juga meminta KPU Jateng untuk memastikan, bahwa seluruh anggota sudah mendapatkan jaminan sosial tersebut.


Bagikan :

SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., memastikan badan ad hoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja bagi para petugas.

“Optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan terkait dengan badan ad hoc perlu menjadi perhatian kami,” ucapnya saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 13 November 2024.

Badan ad hoc di bawah KPU, meliputi Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sementara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di bawah Bawaslu.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur menyampaikan, perlindungan sosial bagi badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 telah teranggarkan. Selain itu, dipastikan pula bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas ad hoc, sudah termasuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.

Pj Gubernur juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugasnya. 

Hal tersebut sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha menyampaikan, pihaknya menyambut baik pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para penyelenggara badan ad hoc pemilu. Ia juga meminta KPU Jateng untuk memastikan, bahwa seluruh anggota sudah mendapatkan jaminan sosial tersebut.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu