Foto : (Humas Jateng)
Foto : (Humas Jateng)
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno bersama 1.750 pelari (runner) mengikuti kegiatan Fun Run bertema "Satukan Langkah Gempur Rokok Ilegal". Para pelari melewati rute sepanjang 6 km dimulai dari Halaman Kantor Gubernur Jateng.
Selain mengampayekan gaya hidup sehat, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Jateng.
"Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” kata Sekda di sela kegiatan Fun Run pada Minggu, 8 Desember 2024.
Sekda menyampaikan, barang yang terkena cukai adalah barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya harus diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang lain dan lingkungan.
Rokok yang tidak memiliki pita cukai dari bea cukai, berarti tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan negara, karena tidak membayar cukai (pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi) dan pajak rokok.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Khoirul Hadzid mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh oleh Pemprov Jateng tahun 2024 sekitar Rp35 miliar.
Dana tersebut dikelola untuk menanggulangi dampak rokok di masyarakat, seperti pembiayaan di bidang kesehatan, kampanye gempur rokok ilegal, sosialisasi penegakan hukum, pembayaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya, termasuk kegiatan fun run dan aero run yang digelar oleh Pemprov Jateng.
"Tahun ini kami sudah menindak 105 juta batang rokok ilegal. Dan pada Senin (9 Desember 2024) akan melakukan pemusnahan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Jateng. Ada sebanyak 23 juta batang akan kita bakar," kata Khoirul.
Ia menjelaskan, tingkat konsumsi rokok masyarakat Jateng berada di peringkat ketiga, setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Khoirul berharap, dukungan dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng, Pemprov Jateng, dan para pemangku kepentingan terus ditingkatkan agar peredaran rokok ilegal di Jateng dapat diberantas.
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno bersama 1.750 pelari (runner) mengikuti kegiatan Fun Run bertema "Satukan Langkah Gempur Rokok Ilegal". Para pelari melewati rute sepanjang 6 km dimulai dari Halaman Kantor Gubernur Jateng.
Selain mengampayekan gaya hidup sehat, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Jateng.
"Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” kata Sekda di sela kegiatan Fun Run pada Minggu, 8 Desember 2024.
Sekda menyampaikan, barang yang terkena cukai adalah barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya harus diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang lain dan lingkungan.
Rokok yang tidak memiliki pita cukai dari bea cukai, berarti tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan negara, karena tidak membayar cukai (pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi) dan pajak rokok.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Khoirul Hadzid mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh oleh Pemprov Jateng tahun 2024 sekitar Rp35 miliar.
Dana tersebut dikelola untuk menanggulangi dampak rokok di masyarakat, seperti pembiayaan di bidang kesehatan, kampanye gempur rokok ilegal, sosialisasi penegakan hukum, pembayaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya, termasuk kegiatan fun run dan aero run yang digelar oleh Pemprov Jateng.
"Tahun ini kami sudah menindak 105 juta batang rokok ilegal. Dan pada Senin (9 Desember 2024) akan melakukan pemusnahan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Jateng. Ada sebanyak 23 juta batang akan kita bakar," kata Khoirul.
Ia menjelaskan, tingkat konsumsi rokok masyarakat Jateng berada di peringkat ketiga, setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Khoirul berharap, dukungan dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng, Pemprov Jateng, dan para pemangku kepentingan terus ditingkatkan agar peredaran rokok ilegal di Jateng dapat diberantas.
Berita Terbaru