Foto : Ebron (Humas Jateng)
Foto : Ebron (Humas Jateng)
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama pihak-pihak terkait, termasuk membahas kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024.
Sekda menjelaskan, kenaikan UMP tentunya tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia menambahkan, kebijakan adanya kenaikan UMP sebanyak 6,5% pada tahun 2025 juga sudah mengakomodir keinginan dari pada pekerja.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama pihak-pihak terkait, termasuk membahas kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024.
Sekda menjelaskan, kenaikan UMP tentunya tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia menambahkan, kebijakan adanya kenaikan UMP sebanyak 6,5% pada tahun 2025 juga sudah mengakomodir keinginan dari pada pekerja.
Berita Terbaru