Follow Us :              

Pemprov Jateng Mulai Salurkan Rp6,4 Miliar DBHCT kepada Pekerja Industri Tembakau 

  05 March 2025  |   11:10:00  |   dibaca : 54 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Mulai Salurkan Rp6,4 Miliar DBHCT kepada Pekerja Industri Tembakau 

05 March 2025 | 11:10:00 | dibaca : 54
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada buruh pabrik industri tembakau serta buruh tani tembakau dan cengkeh.

Penyaluran dana itu secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., kepada pekerja industri tembakau di PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Gubernur menyampaikan, sebagaimana surat edaran dari Kementerian Keuangan terkait DBHCT bahwa dana tersebut harus dikembalikan ke wilayah masing-masing. 

“Jadi yang dapat dana tersebut, salah satunya adalah buruh di industri tembakau," katanya.

Ia berharap, penyaluran DBHCT mampu memberikan semangat bagi para karyawan. Pada penyaluran tahap pertama ini, nilai yang ditunaikan sekitar Rp6,4 miliar dengan sasaran mencapai kurang lebih 5.000 orang pekerja.

Total penerima dana di Kabupaten Kudus, jumlahnya mencapai 28 ribu orang pekerja yang berasal dari 97 perusahaan rokok. Khusus penerima DBHCT di PT Djarum Oasis, setidaknya berjumlah sebanyak 5.371 orang.

Rencananya keseluruhan jumlah penerima DBHCT Provinsi Jateng 2025, jumlahnya mencapai 85 ribu orang yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota. 

Adapun sebanyak 2 daerah di Jateng, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, tidak mengusulkan DBHCT ke Pemprov Jateng, sebab keduanya mampu mengakomodir dana bagi hasil dari daerahnya sendiri. 

Masyarakat penerima hak DBHCT di kedua daerah tersebut, masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp300 ribu tiap bulan (selama empat bulan dimulai dari Maret-Juni 2025).

Sementara itu, DBHCT yang diberikan sebanyak dua kali dengan besaran Rp 600 ribu per bulan, akan disalurkan pada Maret dan Juni 2025.

Nantinya, penyaluran DBHCT bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY di titik komunitas, di antaranya industri tembakau, lokasi di sekitar pabrik, balai desa, atau langsung diantar ke alamat masing-masing penerima.


Bagikan :

KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada buruh pabrik industri tembakau serta buruh tani tembakau dan cengkeh.

Penyaluran dana itu secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., kepada pekerja industri tembakau di PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Gubernur menyampaikan, sebagaimana surat edaran dari Kementerian Keuangan terkait DBHCT bahwa dana tersebut harus dikembalikan ke wilayah masing-masing. 

“Jadi yang dapat dana tersebut, salah satunya adalah buruh di industri tembakau," katanya.

Ia berharap, penyaluran DBHCT mampu memberikan semangat bagi para karyawan. Pada penyaluran tahap pertama ini, nilai yang ditunaikan sekitar Rp6,4 miliar dengan sasaran mencapai kurang lebih 5.000 orang pekerja.

Total penerima dana di Kabupaten Kudus, jumlahnya mencapai 28 ribu orang pekerja yang berasal dari 97 perusahaan rokok. Khusus penerima DBHCT di PT Djarum Oasis, setidaknya berjumlah sebanyak 5.371 orang.

Rencananya keseluruhan jumlah penerima DBHCT Provinsi Jateng 2025, jumlahnya mencapai 85 ribu orang yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota. 

Adapun sebanyak 2 daerah di Jateng, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, tidak mengusulkan DBHCT ke Pemprov Jateng, sebab keduanya mampu mengakomodir dana bagi hasil dari daerahnya sendiri. 

Masyarakat penerima hak DBHCT di kedua daerah tersebut, masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp300 ribu tiap bulan (selama empat bulan dimulai dari Maret-Juni 2025).

Sementara itu, DBHCT yang diberikan sebanyak dua kali dengan besaran Rp 600 ribu per bulan, akan disalurkan pada Maret dan Juni 2025.

Nantinya, penyaluran DBHCT bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY di titik komunitas, di antaranya industri tembakau, lokasi di sekitar pabrik, balai desa, atau langsung diantar ke alamat masing-masing penerima.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu