Follow Us :              

Gubernur: Progres Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Hampir 50%

  15 May 2025  |   12:00:00  |   dibaca : 427 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur: Progres Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Hampir 50%

15 May 2025 | 12:00:00 | dibaca : 427
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

KLATEN – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Jateng, saat ini mencapai 50% dari total 8.563 desa dan kelurahan. 

Melihat progres tersebut, Gubernur yakin bahwa pembentukan KDMP akan tuntas dalam dua bulan ke depan. Keyakinan ini bukan tanpa alasan, karena sejak awal ia sudah mengajak kepala desa dan lurah untuk bersama-sama membangun Jateng. Hal ini didukung dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Ia mengatakan bahwa desa dan kelurahan di Jateng antusias membentuk KDMP. Hal ini dibuktikan dengan keaktifan pemerintah desa dan kelurahan dalam melaksanakan musyawarah desa untuk membahas pembentukan KDMP.  

"Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa.  Bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita," ucapnya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali pada Kamis, 15 Mei 2025.

Gubernur menyebutkan, progres pembentukan KDMP dari beberapa kabupaten sudah ada yang mencapai atau mendekati 100%. Beberapa di antaranya Kabupaten Brebes, Pati, dan Sragen. Menurutnya, kabupaten/kota yang lain, rata-rata juga sudah sangat bagus dalam mengakselerasi pembentukan koperasi desa ini.

"Kita siap untuk melakukan, karena ini program pemerintah yang harus diakselerasi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kedua regulasi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Sementara itu, tugas Gubernur dalam mengakselerasi pembentukan KDMP adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait. Tujuannya untuk memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, serta menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.


Bagikan :

KLATEN – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Jateng, saat ini mencapai 50% dari total 8.563 desa dan kelurahan. 

Melihat progres tersebut, Gubernur yakin bahwa pembentukan KDMP akan tuntas dalam dua bulan ke depan. Keyakinan ini bukan tanpa alasan, karena sejak awal ia sudah mengajak kepala desa dan lurah untuk bersama-sama membangun Jateng. Hal ini didukung dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Ia mengatakan bahwa desa dan kelurahan di Jateng antusias membentuk KDMP. Hal ini dibuktikan dengan keaktifan pemerintah desa dan kelurahan dalam melaksanakan musyawarah desa untuk membahas pembentukan KDMP.  

"Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa.  Bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita," ucapnya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali pada Kamis, 15 Mei 2025.

Gubernur menyebutkan, progres pembentukan KDMP dari beberapa kabupaten sudah ada yang mencapai atau mendekati 100%. Beberapa di antaranya Kabupaten Brebes, Pati, dan Sragen. Menurutnya, kabupaten/kota yang lain, rata-rata juga sudah sangat bagus dalam mengakselerasi pembentukan koperasi desa ini.

"Kita siap untuk melakukan, karena ini program pemerintah yang harus diakselerasi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kedua regulasi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Sementara itu, tugas Gubernur dalam mengakselerasi pembentukan KDMP adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait. Tujuannya untuk memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, serta menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu